Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Kecurangan Takaran MinyaKita, Satu Tersangka Ditetapkan
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Praktik curang dalam distribusi minyak goreng kembali terkuak. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menindak tegas produsen minyak goreng sawit merek MinyaKita yang terbukti mengurangi isi produk tidak sesuai dengan takaran pada kemasan.
Pengungkapan terbaru ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Polisi kembali menemukan lokasi produksi “nakal” dan menetapkan satu tersangka baru berinisial WF (41).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengungkapkan, penggerebekan dilakukan di sebuah pergudangan di kawasan Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu malam (19/4/2026).
“Pada saat pengecekan, petugas menemukan minyak goreng merek MinyaKita yang telah dikemas dalam karton. Setiap karton berisi empat jerigen ukuran 5 liter, dengan total sekitar 1.000 karton yang siap dikirim atau dijual,” jelas Kombes Roy, Selasa (21/4/2026).
Namun, fakta mencengangkan terungkap setelah dilakukan pengukuran ulang oleh penyidik bersama UPT Perlindungan Konsumen. Isi minyak dalam jerigen yang seharusnya 5 liter, ternyata tidak sesuai.
Dari hasil pemeriksaan, setiap jerigen hanya berisi rata-rata 4,69 hingga 4,7 liter. Bahkan lebih jauh, polisi menemukan bahwa mesin produksi memang telah disetel untuk mengurangi isi.
“Dari mesin produksi sudah di-setting. Minyak yang dimasukkan hanya sekitar 4,3 kilogram atau setara 4,7 liter. Artinya, isi bersih tidak sesuai label,” ungkapnya.
Yang lebih memprihatinkan, produk tersebut tetap dijual sesuai harga ketentuan pemerintah, yakni sekitar Rp314.000 per karton atau Rp15.700 per liter untuk kemasan 5 liter.
Akibatnya, selisih volume yang dikurangi menjadi keuntungan ilegal bagi pelaku.
“Karena isi dikurangi, selisih tersebut menjadi keuntungan bagi pelaku,” tegas Kombes Roy.
Polisi mengungkap, praktik curang ini bukan dilakukan sesaat. Tersangka WF diduga telah menjalankan aksinya selama kurang lebih dua tahun, dengan keuntungan yang ditaksir mencapai Rp30 juta hingga Rp50 juta setiap bulan.
Dalam operasi ini, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya 1.000 karton minyak goreng siap edar, tandon berkapasitas hingga 11 ton, mesin produksi, serta dokumen distribusi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Polda Jawa Timur juga mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti saat membeli produk kebutuhan pokok, terutama yang berlabel resmi. Jika menemukan indikasi kecurangan serupa, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Satgas Pangan. (*)




Tinggalkan Balasan