Polda Jateng Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika dan Obat Berbahaya di Demak, Satu Pelaku Diamankan 

Laporan: Andi Saputro

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Upaya pemberantasan narkoba di Jawa Tengah kembali menunjukkan hasil nyata. Polda Jateng berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu, psikotropika, serta obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Demak. Dalam pengungkapan yang berlangsung dramatis ini, seorang bandar muda berhasil diamankan berikut barang bukti yang cukup mencengangkan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, setelah aparat menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Mranggen. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Ditresnarkoba dengan serangkaian penyelidikan intensif.

Direktur Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur mengungkapkan bahwa kerja cepat aparat membuahkan hasil dengan teridentifikasinya pelaku utama dalam jaringan tersebut.

” Anggota kami kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial ABN (22), warga Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, yang diketahui berperan sebagai bandar sekaligus pengedar ” ungkap Dir Narkoba. Kamis (23/4)

Baca Juga:  Satresnarkoba Masuk Sekolah: SMPN 1 Rembang Didorong Jadi Benteng Awal Perlawanan Anti-Narkoba

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang berada di wilayah Kebun Arum Utara, Kelurahan Kebonbatur. Proses penggerebekan yang disaksikan warga sekitar berlangsung tanpa perlawanan berarti. Namun, temuan di lokasi justru mengungkap skala peredaran yang tidak kecil.

” Dalam penangkapan tersebut petugas kami menemukan berbagai barang bukti yang disimpan di dalam rumah, di antaranya 10 paket sabu dengan berat bruto 4,81 gram, 6 lempeng psikotropika jenis Alprazolam (ATARAX) sebanyak 60 butir, serta 941 butir obat jenis Yarindo. Selain itu turut diamankan timbangan digital dan plastik klip ” tambahnya

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang berinisial P yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut dibeli dengan harga Rp.4.100.000 untuk sabu, Rp.1.200.000 per box Alprazolam, serta Rp.600.000 per 1.000 butir Yarindo. Sebagian barang dijual kembali untuk meraup keuntungan, sementara sebagian lainnya dikonsumsi sendiri oleh tersangka.

Baca Juga:  NTT Gaungkan Semangat "Bapas Peduli": Gubernur Dukung KUHP Baru, Ajak Kolaborasi Wujudkan Keadilan Sosial

Kasus ini memperlihatkan bahwa peredaran narkotika tidak hanya terbatas pada satu jenis, melainkan melibatkan berbagai zat berbahaya dalam satu jaringan yang terorganisir.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur, menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya di wilayah Jawa Tengah.

“Kasus ini menunjukkan adanya peredaran berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya dalam satu jaringan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok utama yang saat ini masih dalam pencarian,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Baca Juga:  Berbagi Kebahagiaan Jelang Nataru, Kapolres Demak Teguhkan Toleransi Internal dan Kesiapan Operasi Lilin Candi 2025

Saat ini, tersangka tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba masih mengintai berbagai lapisan masyarakat, bahkan di lingkungan permukiman. Polisi pun memastikan akan terus memburu jaringan yang lebih besar demi memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut di Jawa Tengah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!