Kabar Gembira! Samsat Salatiga Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Terobosan baru dalam pelayanan publik resmi digulirkan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai menerapkan kebijakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa KTP asli pemilik lama di Kota Salatiga. Program bertajuk “Ngopeni Nglakoni” ini efektif berjalan sejak 24 April 2026 di layanan Samsat setempat.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bekas yang selama ini terkendala administrasi saat hendak membayar pajak. Tak sedikit warga yang terhambat karena tidak memiliki akses terhadap KTP pemilik sebelumnya, terutama pada kendaraan yang belum dilakukan proses balik nama.

Kini, hambatan tersebut mulai terurai.

Baca Juga:  Polda Jatim Ungkap Kasus 280 Situs Pornografi, Pelaku Raup Keuntungan Besar

Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Henry Sulistyanta, memastikan bahwa implementasi kebijakan tersebut telah berjalan dengan lancar tanpa kendala berarti di lapangan.

“Untuk kebijakan bayar pajak tanpa KTP pemilik sudah kami laksanakan mulai hari Jumat, 24 April 2026. Sejauh ini untuk proses belum ada kendala,” ujarnya saat dikonfirmasi Suaraglobal.com, Sabtu (25/4/2026).

Meski memberikan kemudahan, pihak kepolisian tetap menyiapkan sistem pengamanan ketat guna mencegah potensi penyalahgunaan. Salah satunya dengan mewajibkan wajib pajak melampirkan surat pernyataan resmi.

Dalam mekanisme tersebut, pemohon diwajibkan mengisi blanko surat pernyataan bersedia diblokir, yang dilengkapi dengan fotokopi KTP penerima kuasa serta dibubuhi materai. Dokumen ini kemudian akan disimpan sebagai arsip resmi Samsat.

Baca Juga:  Peredaran Uang Palsu di Pasuruan Terkuak, Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Satu Pelaku Asal Gresik  

“Antisipasi biar tidak disalahgunakan, wajib disertakan blanko surat pernyataan bersedia diblokir yang dilengkapi fotokopi KTP kuasa pemilik kendaraan dan materai untuk kami arsipkan,” jelas Henry.

Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk perlindungan hukum. Jika di kemudian hari muncul persoalan terkait kepemilikan kendaraan, dokumen tersebut dapat dijadikan dasar penelusuran.

“Jika di kemudian hari ada problem terkait pemblokiran kendaraan, kami sudah ada arsip surat pernyataan tersebut,” tegasnya.

Namun demikian, di balik kemudahan yang ditawarkan, realitas di lapangan menunjukkan bahwa antusiasme masyarakat belum mengalami peningkatan signifikan. Hingga saat ini, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan tersebut masih relatif stabil.

Baca Juga:  Jawa Timur Dominasi SNBP 2026, Ribuan Siswa Lolos ke PTN Ternama

“Sampai saat ini antusias masyarakat belum ada peningkatan,” ungkapnya.

Pihak kepolisian bersama Samsat berharap masyarakat dapat segera memanfaatkan peluang ini untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Selain menghindari sanksi administratif, kepatuhan pajak juga menjadi kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.

“Himbauan kami, manfaatkan kebijakan ini sebaik mungkin demi tertibnya pembayaran pajak kendaraan bermotor. Jika masih ragu atau bingung, dipersilakan bertanya kepada petugas Samsat,” pungkas Henry.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan publik yang adaptif, solutif, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!