Dalih Tarekat dan Penyembuhan Batin, Oknum Pengasuh Ponpes di Pati Diduga Cabuli Santriwati
Laporan: Tambah Santosa
PATI | SUARAGLOBAL.COM – Dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret seorang oknum pengasuh pondok pesantren berinisial AS (51) di Kabupaten Pati akhirnya terungkap setelah salah satu santriwati memberanikan diri membuka pengalaman pahit yang disebut telah dialaminya selama bertahun-tahun.
Korban mengaku perlakuan tidak pantas itu dilakukan secara bertahap dengan berbagai dalih, mulai dari pengobatan spiritual, ajaran tarekat, hingga kewajiban murid untuk patuh kepada guru.
Dalam pengakuannya, korban menceritakan awal mula perlakuan tersebut terjadi ketika dirinya diminta memijat pelaku. Namun setelah itu, tindakan pelaku disebut mulai berkembang perlahan.
“Awalnya disuruh mijit, terus dicium. Katanya itu biasa di situ,” ujar korban.
Korban menuturkan, ciuman tersebut awalnya terjadi saat dirinya berpamitan usai memijat pelaku. Saat itu ia sempat menganggap perlakuan tersebut sebagai sesuatu yang wajar karena lingkungan pondok menganggap perlakuan tertentu kepada santri dekat bukan hal aneh.
Namun seiring waktu, korban mengaku semakin sering diajak bepergian oleh pelaku, mulai dari kegiatan ziarah hingga menghadiri acara sholawatan. Kegiatan itu terkadang dilakukan bersama rombongan, tetapi lebih sering hanya berdua dengan pelaku.
“Kalau habis ziarah sama habis sholawatan biasanya langsung diajak nemenin tidur,” kata korban.
Korban menegaskan dirinya tidak pernah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku. Meski demikian, ia mengaku diminta tidur dalam satu kamar dengan alasan terapi penyembuhan batin.
Menurut korban, pelaku berdalih hal tersebut merupakan ajaran dari guru tarekat di pondok pesantren.
“Katanya disuruh guru torikoh, bagian dari nyembuhin sakit-sakit,” ujarnya.
Korban mengaku sempat merasa bingung lantaran dirinya merasa tidak memiliki penyakit apa pun. Namun pelaku disebut terus meyakinkan bahwa dirinya memiliki banyak “penyakit batin” seperti iri hati, dengki, dan fitnah sehingga perlu menjalani “penyembuhan”.
“Dia bilang saya banyak sakit batin, iri, dengki, banyak fitnah. Salah satu obatnya tidur bareng,” kata korban.
Sebagai seorang santri, korban mengaku saat itu tidak memiliki keberanian untuk menolak karena diajarkan untuk selalu tawadhu dan patuh kepada guru. Di balik kepatuhan itu, korban sebenarnya merasa ketakutan.
“Takut sih, pak. Biasanya saya enggak pernah tidur beneran, cuma merem aja,” tuturnya.
Korban menjelaskan, saat berada di dalam kamar, pelaku biasanya hanya diam sambil menonton video ceramah di telepon genggam. Namun perlahan tindakan pelaku disebut mulai mengarah pada tindakan seksual.
Dalam pengakuannya, korban menyebut pelaku pernah meminta tindakan seksual oral dengan dalih agar ada “darah daging” pelaku di dalam tubuh korban. Pelaku juga disebut mengaitkan tindakan tersebut dengan ajaran tertentu agar murid diakui oleh nabi, umat, dan guru tarekat.
“Katanya supaya murid patuh sama gurunya,” ujar korban menirukan ucapan pelaku.
Lebih mengejutkan lagi, korban mengaku mengetahui dirinya bukan satu-satunya yang mengalami perlakuan tersebut. Berdasarkan cerita sesama santri yang saling curhat, korban menduga jumlah korban bisa mencapai puluhan orang dari berbagai daerah di Indonesia.
“Kalau mau speak up semua, mungkin sekitar 50 orang. Ada dari Jakarta, Kalimantan, dan daerah lain,” ungkap korban.
Meski merasa perlakuan itu tidak benar, korban mengaku kesulitan mencari tempat mengadu. Ayah korban disebut juga merupakan bagian dari lingkungan pondok dan sangat mempercayai pelaku.
“Bapak saya juga percaya sama situ,” katanya.
Korban sempat mencoba menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang kakak yang juga mondok di tempat yang sama. Namun cerita itu justru sampai kepada tersangka hingga korban dipanggil dan dimarahi.
“Dibilangnya kok cerita-cerita. Katanya nanti sanadnya putus,” tutur korban.
Menurut korban, istilah sanad yang dimaksud adalah jalur keilmuan dari guru tarekat. Ancaman tersebut membuat korban akhirnya memilih diam dan memendam pengalaman pahit yang dialaminya selama bertahun-tahun.
Sementara itu, Polresta Pati memastikan kasus tersebut kini tengah ditangani secara serius. Sebelumnya, polisi mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026), Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan maupun keagamaan.
“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan berpihak kepada korban. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di wilayah hukum Polresta Pati,” kata Jaka Wahyudi.
Kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 18 Juli 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi berulang kali sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.
Polisi mengungkap modus tersangka yakni meminta korban menemaninya tidur dengan dalih pengobatan spiritual dan ajaran tertentu. Korban diduga mengalami tindakan pencabulan hingga 10 kali di lokasi berbeda.
“Kami mengapresiasi keberanian korban dan keluarganya yang telah melapor kepada kepolisian. Laporan ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap perkara secara terang dan mencegah adanya korban lain,” ujar Jaka Wahyudi.
Tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Pati kemudian berhasil menangkap tersangka di wilayah Purwantoro pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita pakaian milik korban serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan komunikasi antara korban dan pelaku.
Selain memeriksa korban, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, mulai dari pengurus yayasan pondok pesantren, wali murid, tenaga medis, hingga ahli pidana.
“Kami masih terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Karena itu kami membuka posko pengaduan TPKS untuk menerima laporan masyarakat yang mungkin mengalami kejadian serupa,” kata Jaka Wahyudi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 418 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (*)




Tinggalkan Balasan