Laporan: Tambah Santosa

KUDUS | SUARAGLOBAL.COM – Aksi pencurian tas milik seorang jamaah di Masjid Jami’ At Taqwa, Kelurahan Wergu Kulon, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Kudus. Pelaku yang sempat leluasa membawa kabur uang jutaan rupiah itu dibekuk setelah wajahnya terekam jelas kamera CCTV masjid.

Pelaku diketahui berinisial AR (46), warga Kecamatan Kota Kudus. Ia diamankan Unit Reskrim Polsek Kudus pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Kapolres Kudus Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Subkhan mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Dari Asap ke Aksi Nyata: Muh Haris Dorong PLTU Batang Naik Kelas dalam Kinerja Lingkungan dan Perkuat Hubungan Sosial

“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan para saksi,” ujar AKP Subkhan, Selasa (26/5/2026).

Peristiwa pencurian itu bermula ketika korban bernama Surya (51), warga Wergu Kulon, selesai mengurus pembayaran pajak kendaraan di Samsat Kudus. Setelah itu, korban berniat melaksanakan salat Ashar di Masjid Jami’ At Taqwa.

Namun karena waktu salat belum tiba, korban memilih beristirahat di teras masjid. Saat itulah korban tertidur sambil meletakkan tas selempang warna krem di atas kepalanya.

Nahas, ketika terbangun sekitar pukul 16.00 WIB, tas miliknya sudah lenyap. Korban pun panik dan langsung mencari keberadaan tas tersebut di sekitar lokasi.

Baca Juga:  Tanpa Pungutan! Polres Ngawi Kembalikan Motor Hasil Ungkap Curanmor, Tuai Apresiasi Warga 

Saat memeriksa rekaman kamera pengawas masjid, terlihat seorang pria dengan santai mengambil tas korban lalu meninggalkan area masjid. Rekaman itu kemudian menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk memburu pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian cukup besar. Di dalam tas itu terdapat uang tunai Rp 5 juta, sebuah telepon genggam, STNK kendaraan, buku tabungan, KTP, dompet hingga tas selempang miliknya.

Berbekal rekaman CCTV dan hasil pengembangan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas selempang warna krem, dompet, buku tabungan, KTP milik korban, serta sisa uang hasil pencurian sebesar Rp 2 juta.

Baca Juga:  Press Tour Pilkada 2024 di Batu: KPU Siapkan Distribusi Logistik dan Koordinasi Terkait Hari Libur Nasional

“Sebagian barang bukti juga ditemukan di semak-semak kawasan GOR Wergu Wetan,” ungkap AKP Subkhan.

Kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Kudus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat AR dengan Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap barang bawaan pribadi, termasuk saat berada di tempat ibadah, guna menghindari aksi kriminal serupa. (*)