Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Wacana pengembalian Polri di bawah kendali TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilontarkan oleh anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, menuai protes keras dari berbagai pihak, (01/12/24).

Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Surabaya menegaskan bahwa pemisahan Polri dari TNI adalah salah satu tonggak reformasi yang tidak boleh diganggu gugat.

Baca Juga:  Jelang Ramadhan, BAM DPR RI Sidak Pasar Kosambi: Pastikan Harga Stabil dan Stok Aman

Ketua Umum PC IMM Surabaya periode 2023-2024, Ramadhani Jaka Samudra, menyatakan bahwa pemisahan Polri dari TNI bukan hanya sebuah keputusan strategis,

melainkan juga simbol dari semangat reformasi untuk menciptakan institusi penegak hukum yang profesional dan independen.

Baca Juga:  Hari Jadi ke-79 Asahan: Wagub Sumut Dorong Kolaborasi untuk Kemajuan Daerah

Pemisahan Polri dari ABRI adalah salah satu hasil reformasi yang sangat penting. Langkah ini bertujuan agar Polri dapat menjalankan tugasnya secara independen tanpa campur tangan pihak lain dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan negara,” ujar Ramadhani.

Ramadhani menjelaskan bahwa pemisahan Polri dimulai pada masa pemerintahan Presiden BJ. Habibie melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999. Hal ini

Baca Juga:  Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Sidoarjo 2025-2030 Ditetapkan dalam Sidang Paripurna

kemudian diperkuat oleh TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri di era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Keputusan ini menempatkan Polri langsung di bawah Presiden, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Menurut Ramadhani, struktur ini memberikan keleluasaan bagi Polri untuk fokus pada pelayanan publik dan penegakan hukum tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik atau militer.

Baca Juga:  Job Fair Salatiga 2025 Resmi Dibuka: Nina Agustin Tegaskan Jangan Terjebak Iming-Iming Gaji Tinggi

Kedudukan Polri di bawah Presiden sudah sangat ideal. Hal ini memungkinkan Polri untuk bekerja secara profesional dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Ramadhani menyebut bahwa alasan pengusulan pengembalian Polri di bawah TNI atau Kemendagri karena dugaan intervensi Polri dalam Pilkada Serentak 2024 adalah tuduhan yang lemah.

Baca Juga:  Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka di Surabaya: Kapolres Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat Ajak Pelajar Jadi Pelopor Kamtibmas Lewat Semangat Sportivitas

Ia menilai narasi tersebut dapat memicu ketidakpercayaan publik terhadap Polri dan membahayakan stabilitas demokrasi.

Seharusnya, elite politik menunjukkan kedewasaan dalam berpolitik. Narasi seperti ini tidak hanya tidak mendidik, tetapi juga berpotensi menciptakan kekacauan di masyarakat,” tambah Ramadhani.

Baca Juga:  Aksi Kemanusiaan Polres Lamongan: 87 Kantong Darah untuk Harapan Baru

PC IMM Surabaya percaya bahwa Polri tetap memegang teguh prinsip independensi dan profesionalisme, terutama dalam menghadapi tantangan seperti Pilkada Serentak 2024.

Ramadhani mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap kinerja Polri agar tugas institusi tersebut berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Visi Baru Surabaya 2025-2030: Aglomerasi Ekonomi, Solusi Kemacetan, dan Pemerataan Pembangunan

Pemisahan Polri dari TNI adalah pilar penting reformasi yang harus kita jaga bersama. Tugas kita sebagai masyarakat adalah mendukung dan mengawasi, bukan menciptakan narasi yang merusak kepercayaan terhadap Polri,” tutupnya.

Pernyataan ini menunjukkan komitmen PC IMM Surabaya dalam mempertahankan hasil-hasil reformasi dan mendukung tata kelola institusi negara yang transparan dan profesional. (*)