Dendam Berujung Petaka: Empat Pelaku Pembakaran Warung di Bantul Berhasil Ditangkap
Laporan: Aris
BANTUL | SUARAGLOBAL.COM – Polisi berhasil menangkap empat pelaku pembakaran sebuah warung nasi balap di Soboman, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Aksi pembakaran yang terjadi pada Minggu (19/01/25) sekitar pukul 03.00 dini hari itu diduga dipicu dendam pribadi dan dilakukan dalam kondisi terpengaruh minuman keras.
Keempat tersangka yang ditangkap adalah VDP (34), warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta; IK (21), warga Nanggulan, Kulonprogo; FF (25), warga Tepus, Gunungkidul; serta ENB (25), warga Pandak, Bantul. Mereka diringkus pada Selasa (28/1) setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
\”Kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku berkat hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi serta keterangan sejumlah saksi,\” ungkap Kanit Reskrim Polsek Kasihan, AKP Madiono, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Kasihan pada Kamis (06/02/2025).
Motif Dendam dan Rencana Pembakaran
Dari hasil penyelidikan, motif utama aksi kriminal ini adalah dendam pribadi. VDP, yang menjadi otak utama pembakaran, merasa sakit hati setelah kekasihnya diberhentikan secara sepihak dari warung tersebut tanpa alasan yang jelas.
\”Kekasih VDP sebelumnya bekerja di warung tersebut, tetapi tiba-tiba diberhentikan tanpa alasan. Hal ini membuat VDP sakit hati dan berencana membalas dengan membakar warung itu,\” jelas AKP Madiono.
Rencana ini kemudian dijalankan bersama tiga rekannya. VDP berperan sebagai eksekutor yang membawa bahan bakar dan membakar warung, sementara IK bertindak sebagai pengendara motor yang membawa VDP ke lokasi kejadian. FF dan ENB turut serta dengan mengendarai motor lain untuk mengawasi situasi sekitar.
Setelah membakar warung, mereka segera melarikan diri. Namun, aksi mereka tertangkap kamera CCTV, yang kemudian menjadi bukti kuat dalam penyelidikan polisi.
Hukuman Berat Menanti
Kini, keempat tersangka harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatan mereka. Mereka dijerat dengan Pasal 187 KUHP ke-1e Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian berharap kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh emosi sesaat yang berujung pada tindakan kriminal.
\”Kasus ini menjadi bukti bahwa tindakan gegabah yang didasarkan pada dendam pribadi hanya akan membawa kerugian besar. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menyelesaikan masalah dengan cara yang bijak dan tidak bertindak di luar hukum,\” tutup AKP Madiono. (*)
Tinggalkan Balasan