Jawa Timur Ambil Langkah Berani: Standar Layanan Publik Digital yang Mengubah Aksesibilitas
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan publik, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur (Diskominfo Jatim) secara resmi meluncurkan standar baru untuk 72 layanan publik berbasis digital. Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengedepankan kualitas, transparansi, serta kemudahan akses bagi masyarakat, (07/10/24).
Penetapan standar pelayanan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Kominfo Jatim Nomor 000.8.3.2/583/114.1/2024, yang memuat secara rinci layanan-layanan yang dikelola secara digital oleh Diskominfo Jatim. Di antaranya, Layanan Informasi Publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sistem pengaduan masyarakat, pengembangan perangkat lunak, serta pengelolaan aplikasi dan subdomain resmi dengan nama domain @jatimprov.go.id.
“Kami berkomitmen untuk memberikan layanan yang cepat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Dengan standar pelayanan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap proses, baik itu pengelolaan informasi, aplikasi, maupun pengaduan masyarakat, dapat berjalan secara optimal dan akuntabel,” ujar Kepala Dinas Kominfo Jatim dalam pernyataan resminya.
Layanan Unggulan dalam Standar Baru
Beberapa layanan utama yang kini berada dalam standar pelayanan digital terpadu ini meliputi:
1. Layanan Informasi Publik (PPID): Memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi secara cepat, terbuka, dan transparan.
2. Pengelolaan Pengaduan Masyarakat: Sistem pengaduan yang memungkinkan masyarakat memberikan masukan, saran, atau keluhan secara mudah melalui kanal digital yang telah disediakan.
3. Diseminasi Informasi Publik: Pengelolaan media digital untuk menyebarkan informasi terkait kebijakan dan program pemerintah provinsi.
4. Pengembangan Perangkat Lunak dan Aplikasi: Meliputi pengembangan aplikasi berbasis Android dan iOS dengan sistem keamanan yang ketat serta perlindungan data pengguna.
5. Subdomain Resmi .jatimprov.go.id: Pengelolaan subdomain yang resmi untuk mendukung entitas pemerintahan daerah dalam memberikan layanan digital kepada masyarakat.
Dengan diberlakukannya standar ini, masyarakat mendapatkan kepastian terkait prosedur, biaya, serta jangka waktu penyelesaian setiap layanan. Langkah digitalisasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses layanan publik tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan, sehingga lebih efisien baik dari sisi waktu maupun tenaga.
Diskominfo Jatim juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan berdasarkan masukan masyarakat, sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diusung pemerintah. Sistem pengawasan terhadap standar ini akan dilakukan secara berkala untuk memastikan pelayanan tetap optimal dan responsif terhadap perubahan kebutuhan publik.
Sebagai pionir dalam penerapan standar pelayanan publik digital, Diskominfo Jatim berharap dapat menginspirasi transformasi serupa di tingkat nasional. Dengan semakin berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi, pelayanan publik yang terstruktur, efisien, dan berbasis digital menjadi keniscayaan yang akan terus diperkuat.
“Kami berharap, dengan adanya standar pelayanan yang jelas, masyarakat dapat lebih mudah dalam mengakses layanan yang disediakan. Kami juga membuka ruang untuk masukan masyarakat agar kualitas layanan terus meningkat,” pungkas Kepala Dinas Kominfo Jatim.
Ke depan, Jawa Timur melalui Diskominfo Jatim berharap dapat menjadi contoh bagi provinsi lain dalam mengadopsi teknologi digital untuk meningkatkan pelayanan publik yang lebih modern, terintegrasi, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (*)
Tinggalkan Balasan