Irigasi Terganggu, Warga dan BPD Jumputrejo Desak Pengembang Taman Sukodono Village untuk Bertindak Cepat
Laporan: Ninis Indrawati
SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jumputrejo, Joni SE, menyuarakan keprihatinan mendalam terkait masalah yang ditimbulkan oleh pengembang perumahan Taman Sukodono Village di Dusun Keling, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Permasalahan ini bermula ketika tanah irigasi yang seharusnya berfungsi sebagai saluran air penting bagi warga setempat justru diurug oleh pengembang. Akibatnya, warga khawatir akan terjadi banjir di musim hujan mendatang.
Dalam keterangan resminya, Joni menyebutkan bahwa pihak BPD telah melakukan investigasi langsung ke lokasi dan menemukan bahwa lahan irigasi yang penting tersebut sudah tertutup urugan tanah. Lebih lanjut, area tersebut juga telah dibangun taman dan pagar oleh pengembang dari PT. Fast Kahuripan, tindakan yang semakin menimbulkan kekhawatiran warga setempat.
Setelah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa, BPD Jumputrejo segera mengadakan rapat untuk membahas masalah ini. Tim gabungan dari BPD, pemerintah desa, dan warga kemudian melakukan peninjauan lapangan untuk mengonfirmasi bahwa aliran irigasi memang tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya. Hal ini dianggap sangat krusial karena fungsi irigasi sebagai penyalur air menjadi terganggu, yang berpotensi menyebabkan genangan dan banjir di area pemukiman.
Dalam pertemuan yang diadakan pada 18 September 2024, pengembang PT. Fast Kahuripan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan fungsi irigasi dalam waktu tiga bulan. Meskipun demikian, Joni dan pihak BPD meminta pengembang agar mempercepat proses tersebut sebelum musim hujan tiba. “Kami meminta pengembang bertindak lebih cepat, karena jika tidak, banjir bisa terjadi dan akan mengganggu warga sekitar,” ujar Joni dengan tegas.
Lebih lanjut, Joni juga menegaskan bahwa BPD akan terus memantau perkembangan penyelesaian masalah ini dan akan berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah desa untuk memastikan janji pengembang benar-benar terealisasi.
Kepala Bidang Perumahan, Dinas Perumahan, Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Sidoarjo, Sutejo, turut memberikan peringatan kepada pengembang agar tidak mengabaikan hak-hak masyarakat dalam proses pembangunan ini. Sutejo juga menyatakan bahwa pihaknya telah turun ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya dan menginstruksikan kepada pengembang agar segera menyelesaikan masalah ini sebelum dampak yang lebih buruk terjadi.
Masalah ini menjadi perhatian serius di Jumputrejo, karena irigasi merupakan salah satu infrastruktur vital untuk mengendalikan air, khususnya di musim hujan. Jika masalah ini tidak segera dituntaskan, bukan hanya ancaman banjir yang dihadapi, tetapi juga kerugian bagi warga sekitar yang kehidupannya bergantung pada sistem irigasi yang baik.
Dengan adanya peringatan keras dari BPD dan pemerintah daerah, diharapkan pengembang dapat segera melakukan tindakan nyata untuk memulihkan fungsi irigasi, sehingga perumahan Taman Sukodono Village bisa berdampingan secara harmonis dengan warga setempat tanpa mengorbankan kepentingan umum. (*)
Tinggalkan Balasan