Dua Pria Terjerat Sabu di Surabaya: Penggerebekan Cepat Berkat Laporan Warga

 

Laporan: Ninis Indrawati 


SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Polisi dari jajaran Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil menangkap dua pria yang tertangkap basah tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Sawah Pulo SR, Gang 4, Surabaya. Penggerebekan dilakukan pada Jumat sore, sekitar pukul 15.00 WIB, (20/09/24), setelah polisi menerima laporan dari warga sekitar yang curiga dengan aktivitas di lokasi tersebut.

Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah YD (28), warga Gamping Wetasan, Sidoarjo, dan MDS (34), warga Kapas Baru, Surabaya. Menurut Iptu Suroto, Kasi Humas Polsek Krembangan, penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah dengan dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.

“Kami menerima laporan dari warga dan langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah memastikan kebenarannya, kami melakukan penggerebekan di tempat kejadian dan menemukan kedua tersangka tengah menggunakan narkoba,” ujar Iptu Suroto dalam keterangan pers pada Kamis (3/10/2024).

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba. Barang bukti yang disita di antaranya satu paket sabu seberat 0,26 gram, pipet kaca yang masih terdapat sisa pembakaran sabu seberat 1,72 gram, serta bong, alat hisap sabu.

Dalam pengakuannya, kedua pelaku mengungkapkan bahwa sabu tersebut mereka peroleh dari seorang pemasok berinisial MS, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi kini tengah melakukan upaya untuk menangkap MS dan menelusuri jaringan narkoba yang terlibat lebih luas.

“Kedua tersangka kini telah kami tahan dan akan diproses hukum lebih lanjut. Kami juga masih terus mendalami keterlibatan jaringan narkoba lain yang mungkin terhubung dengan pelaku,” tegas Iptu Suroto.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana penjara yang berat, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Polisi juga kembali mengimbau kepada masyarakat agar terus aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka. “Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menjaga lingkungan kita tetap aman dan bersih dari narkoba. Jangan ragu untuk melaporkan,” tutup Iptu Suroto.

Perkembangan lebih lanjut mengenai penyelidikan terhadap jaringan pemasok narkoba ini akan terus dipantau oleh pihak kepolisian dalam beberapa hari ke depan. (*)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!