Sindikat Perampok Antar Provinsi Dibekuk di Serang: Komes, Otak Kejahatan di Balik Aksi Perampokan Nasabah Bank Jember Ditangkap
![]() |
Kapolres Jember Saat Pimpin Konferensi Pers |
Laporan: Iswahyudi Artya
JEMBER | SUARAGLOBAL.COM – Dalam operasi mengejutkan, Polres Jember Polda Jawa Timur berhasil menangkap YD alias Komes, pemimpin sindikat perampokan nasabah bank yang beraksi lintas provinsi. Komes ditangkap di Serang, Banten, setelah menjadi buron sejak aksi kejahatannya di Jember pada Agustus 2023.
Peristiwa kejahatan tersebut terjadi di Kecamatan Balung, saat seorang nasabah perempuan menarik uang tunai sebesar Rp 400 juta dari sebuah bank. Tanpa disadari, nasabah itu menjadi target sindikat perampokan yang dipimpin oleh YD.
Setelah penarikan uang, korban menjadi incaran. Para pelaku yang dipimpin oleh YD dengan cepat bergerak saat korban lengah, mencuri uang dalam jumlah besar tersebut. Korban pun hanya bisa terkejut dengan aksi cepat mereka.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (1/10/24), mengungkapkan rincian penangkapan Komes.
“Kami berhasil menangkap Komes setelah melakukan pengembangan dari keterangan pelaku lain yang telah lebih dulu ditangkap,” jelas Kapolres Jember.
Sebagai informasi, tiga anggota jaringan ini sudah lebih dahulu ditangkap dan kini menjalani hukuman di Lapas. Mereka dikenal sering mengikuti nasabah bank hingga menemukan momen yang tepat untuk melancarkan aksi perampokan. Kejahatan mereka sangat terorganisir, dengan risiko tinggi bagi para korban.
Kapolres Jember menegaskan bahwa sindikat ini tak hanya beraksi di Jember, tetapi juga di berbagai daerah lainnya di Indonesia. Dalam operasinya, mereka tak segan-segan melukai korban jika perlu. Namun, beruntung dalam kasus di Jember, korban tidak mengalami luka fisik, meski kehilangan uang dalam jumlah besar.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap semua kasus yang melibatkan jaringan ini,” ujar AKBP Bayu dengan tegas.
Atas perbuatannya, YD alias Komes dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal untuk kejahatan ini mencapai sembilan tahun penjara.
Dengan penangkapan YD, Polres Jember berharap dapat mengurangi angka kejahatan serupa di masa depan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya di kawasan perbankan. Pihak kepolisian pun tak lupa mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat bertransaksi dalam jumlah besar di bank.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, terutama di sekitar bank atau tempat penarikan uang tunai,” tutup Kapolres Jember.
Penangkapan YD menjadi bukti bahwa Polres Jember berkomitmen tinggi dalam menumpas kejahatan yang meresahkan dan menjaga keamanan warga, terutama dari ancaman sindikat lintas provinsi yang terorganisir. (*)
Tinggalkan Balasan