Polda Jatim Bongkar Praktik Pesta Seks di Vila Batu, Penyelenggara dan 12 Peserta Diamankan
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, melalui Unit III Subdit IV Tindak Pidana Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta), berhasil mengungkap praktik pesta seks di salah satu vila di Kota Batu. Penggerebekan yang dilakukan oleh polisi tersebut berhasil mengamankan 12 orang yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam keterangannya pada Selasa (1/10), menyampaikan bahwa penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di vila tersebut. “Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya pesta seks yang meresahkan,” ujarnya dalam konferensi pers.
Salah satu tersangka berinisial SM (31), warga Malang, yang diduga menjadi penyelenggara pesta seks tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka utama. AKBP Suryono, Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, menjelaskan bahwa tersangka SM mengatur acara tersebut dengan mengundang sejumlah peserta yang terdiri dari 7 laki-laki dan 5 perempuan. Beberapa di antara mereka merupakan pasangan suami istri (pasutri), sementara sebagian lainnya datang tanpa pasangan.
“Dalam pesta seks ini, para peserta melakukan kegiatan bertukar pasangan untuk memuaskan fantasi seksual bersama,” jelas AKBP Suryono. Ia menambahkan, tersangka SM memfasilitasi kegiatan tersebut agar para peserta dapat melakukan hubungan seksual dengan pasangan lain secara bergantian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa ini bukan pertama kalinya SM menyelenggarakan acara semacam ini. Sebelumnya, ia juga pernah menggelar pesta seks dengan konsep serupa di lokasi lain di Kota Batu. Komunikasi antara peserta diorganisir melalui sebuah grup di aplikasi Telegram. Untuk mengikuti acara tersebut, setiap peserta dikenakan tarif sebesar Rp 825 ribu.
Atas perbuatannya, SM kini dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait praktik prostitusi atau memfasilitasi perbuatan asusila.
Polda Jatim saat ini terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk memastikan apakah terdapat jaringan atau pelaku lain yang terlibat. Pihak kepolisian berharap dengan terungkapnya kasus ini, dapat menekan aktivitas serupa yang meresahkan masyarakat. “Kami akan melakukan investigasi lanjutan untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” ujar AKBP Suryono.
Selain itu, polisi masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh peserta yang terlibat dalam pesta seks tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut. (*)
Tinggalkan Balasan