Sidang TPP Lapas Narkotika Kelas II-A Pematang Siantar: 59 Narapidana Diusulkan untuk Reintegrasi dan Pembebasan Bersyarat

 

Laporan: S Hadi Purba

SIMALUNGUN | SUARAGLOBAL.COM – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II-A Pematang Siantar melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang membahas pengangkatan 19 narapidana sebagai tamping kebersihan dan pengusulan 40 narapidana lainnya untuk program Reintegrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB). Sidang tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Makson Simatupang, SH, MH, dengan dukungan delapan pejabat struktural serta satu tenaga medis fungsional, (12/09/24).

Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi serta menampung tanggapan dari seluruh anggota TPP terkait program pembinaan narapidana. Program ini memberikan narapidana hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, asalkan syarat administratif dan substantif telah terpenuhi.

Baca Juga:  Mantan Pj Kepala Desa Muneng Kidul Diamankan atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Dalam sidang yang berlangsung lancar, seluruh anggota TPP sepakat untuk mengangkat 19 narapidana sebagai tamping kebersihan di area blok Lapas. Pengangkatan ini dianggap sebagai langkah nyata dalam pembinaan narapidana, membantu mereka melalui proses yang bertahap. Selain itu, 40 narapidana lainnya diusulkan untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat dengan beberapa pertimbangan utama:

1. Pemenuhan Syarat Administratif dan Substantif

   Semua narapidana yang diusulkan telah memenuhi kriteria administratif dan substantif yang diatur oleh hukum.

Baca Juga:  Alasan Terdesak Ekonomi, Wanita Ini Nekat Tawarkan Jasa Esek - Esek

2. Perilaku Narapidana

   Narapidana yang diangkat sebagai tamping kebersihan diharapkan terus menjaga perilaku yang baik selama proses pembinaan mereka, untuk mempersiapkan tahap pembinaan selanjutnya.

3. Kewaspadaan Terhadap Pelanggaran Tata Tertib

   Narapidana yang diusulkan untuk program Pembebasan Bersyarat diminta untuk tetap menjaga dan meningkatkan perilaku positif mereka, sehingga terhindar dari pelanggaran tata tertib selama berada di dalam Lapas. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran proses pembebasan bersyarat yang sedang diusulkan.

Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas II-A Pematang Siantar, Ucok Sinabang, turut memberikan arahan dalam sidang ini. Ia menyambut baik pelaksanaan sidang TPP dan mengingatkan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan agar senantiasa menjaga kesehatan dan mematuhi peraturan yang berlaku di dalam Lapas. 

Baca Juga:  Ladang Haram Dilibas! 323 Pengedar Narkoba Tumbang di Surabaya, Polisi Sapu Bersih Jaringan Narkoba

Ucapan ini menegaskan pentingnya disiplin dan kepatuhan terhadap aturan sebagai bagian dari proses reintegrasi narapidana, sekaligus upaya untuk membentuk pribadi yang lebih baik sebelum kembali ke masyarakat.

Dengan pelaksanaan sidang ini, diharapkan program pembinaan di Lapas Kelas II-A Pematang Siantar terus berlanjut dengan sukses, memberikan dampak positif bagi para narapidana dan proses reintegrasi mereka ke dalam kehidupan sosial yang lebih baik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!