Polres Boyolali Kirimkan Berkas Kasus Korupsi Desa Manggis Tahap 1, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar
Laporan: W Widodo
BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Boyolali telah mengirimkan berkas perkara tahap I terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Manggis, MHJ (58), kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (09/09/24). Kasus ini merupakan penyelidikan dugaan penyalahgunaan anggaran pemerintah Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, yang terjadi dari tahun 2019 hingga 2021.
Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.023.302.000,00, berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Boyolali. “Pengiriman berkas perkara tahap I ini adalah langkah penting dalam proses penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi di Desa Manggis. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan profesional, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas AKBP Muhammad Yoga.
Kasus ini bermula dari dugaan tidak terealisasinya sejumlah kegiatan yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), meskipun anggaran telah dicairkan. IPTU Joko Purwadi, Kasat Reskrim Polres Boyolali, menjelaskan bahwa MHJ, yang menjabat sebagai Kepala Desa Manggis dari 2016 hingga 2022, diduga menyalahgunakan kewenangan selama menjabat.
IPTU Joko Purwadi menambahkan bahwa pihak kepolisian menerapkan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. “Tersangka terancam hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp50 juta hingga maksimal Rp1 miliar,” ungkapnya.
Saat ini, penyidik Polres Boyolali menunggu hasil pemeriksaan berkas oleh JPU untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materiil. Setelah JPU menyatakan berkas lengkap melalui P-21, proses akan dilanjutkan ke tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti. “Kami berharap agar proses hukum ini berjalan cepat dan tuntas, sehingga keadilan bagi masyarakat dapat segera terwujud,” lanjut IPTU Joko Purwadi.
Kapolres Boyolali menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas untuk diselesaikan, dan Polres Boyolali berkomitmen penuh untuk mengawal proses hukum hingga ke pengadilan. “Kami harap ini bisa menjadi peringatan bagi para pelaku korupsi lainnya agar tidak main-main dengan uang negara,” pungkasnya.
Proses hukum terhadap dugaan korupsi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bahwa pelanggaran hukum, terutama yang merugikan negara, akan diusut tuntas sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)
Tinggalkan Balasan