Akhir Pelarian YF: Satreskrim Polres Bangkalan Berhasil Ringkus Pelaku Buronan Curanmor

Laporan: Ninis Indrawati

BANGKALAN | SUARAGLOBAL.COM – Upaya keras kepolisian dalam menekan angka kriminalitas di jalanan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan, Polda Jawa Timur, berhasil menangkap seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku berinisial YF (23), warga Kecamatan Tragah, Bangkalan, ditangkap setelah delapan bulan lebih menjadi pelarian aparat kepolisian. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh tim Satreskrim dan diumumkan oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Kamis (28/8/2025).

Kronologi Kasus Curanmor

Kasus curanmor ini bermula pada Minggu, 8 Desember 2024. Seorang warga Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat yang diparkir di halaman rumah. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Bangkalan.

Baca Juga:  Polda Jatim Ungkap 3.022 Kasus Narkoba dalam 6 Bulan, 1,2 Juta Jiwa Terselamatkan

Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial SL (35), warga Kecamatan Kwanyar. SL kemudian diproses hukum dan kini menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Sementara rekannya, YF, berhasil melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Penangkapan di Tengah Pelarian

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan intensif, tim Satreskrim akhirnya mengetahui keberadaan YF. Pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, YF berhasil diringkus di rumahnya di wilayah Kecamatan Tragah tanpa perlawanan berarti.

Baca Juga:  Perum Wahid Dikejutkan Seorang Pensiunan Dokter Hewan Ditemukan Meninggal di Ruang Tamu

“Pelaku selama ini berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Namun berkat kesabaran dan ketelitian tim, akhirnya YF bisa ditangkap,” ujar AKP Hafid.

Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku

Dalam proses penyidikan, YF mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor tersebut bersama SL. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa:

  • Satu unit Honda Beat warna hitam magenta milik korban,
  • Satu unit Honda Vario warna putih yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Bangkalan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  DPD SPRI SUMUT dan Media Pendamping News Gelar Bakti Sosial: Ratusan Paket Sembako Dibagikan Sambut Idul Fitri 1446 H

Pesan Tegas Kepolisian

Kasatreskrim Polres Bangkalan menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kriminal di Bangkalan. Upaya preventif dan represif akan terus kami lakukan untuk memberantas curanmor,” tegas AKP Hafid.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan serupa. “Gunakan kunci ganda, parkir di tempat yang aman, dan jangan ragu melapor bila melihat hal-hal mencurigakan,” imbaunya.

Dengan ditangkapnya YF, kepolisian berharap masyarakat semakin percaya terhadap upaya penegakan hukum dan merasa lebih aman dalam beraktivitas sehari-hari. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!