Akibat Dusta Pencuri di Sebuah Mushola

Jalannya konferensi pers atas tindak pidana pencurian di mushola Telkom, Ambarawa, oleh Kasubbag Humas Polres Semarang, Senin (21/01/2019). (Foto: Dok. Humas Polres Semarang)

Ungaran, beritaglobal.net – Nasib nahas dialami oleh Annisa Tifani Nabila Putri warga Lodoyong Selatan No. 390 RT 08 RW 05 Kelurahan Lodoyong, Kecamatan Ambarawa, pada hari Kamis (27/12/2018) lalu, sekira pukul 14.30 WIB. Pasalnya, Saat korban tengah menunaikan ibadah sholat Ashar di Mushola kantor Telkom Ambarawa, tas miliknya yang digeletakkan di dekat pintu mushola raib digondol maling.

Baca Juga:  Polsek Perdagangan Sita Mesin Tembak Ikan, Diduga Digunakan untuk Perjudian di Rumah Kontrakan

Kronologi raibnya tas milik korban diungkapkan oleh Kasubbag Humas Polres Semarang AKP Teguh Susilo Hadi saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Senin (21/01/2019). “Pasca mengetahui tasnya hilang, korban melapor ke Polsek Ambarawa pada tanggal 2 Januari 2019. Atas laporan tersebut, kami pun segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” ungkap AKP Teguh.

“Dari keterangan 2 orang saksi, Irwan Alrasyid warga Kelurahan Panjang Kecamatan Ambarawa dan Ahmad Hanif Faiq Hadi warga Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen yang saat itu berada di TKP, unit reskrim Polsek Ambarawa, berhasil membekuk pelaku yang diketahui bernama Merdhian Yudhiarto (41) warga Dusun Ngumbulan RT 04 RW 02, Desa Candi Mulyo, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung dan penadah barang curian, Ignatius Didik Sutrisna Bin (49) warga Jalan Pajajaran RT 01 RW 09, Desa Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang,” imbuh AKP Teguh.

Baca Juga:  Polsek Banjarnegara Giatkan Oprasi Yustisi Dan BLP

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Polisi yaitu 1 buah Hp Samsung J5 warna gold dan 2 buah tablet merk Samsung dan Asus. Sementara 1 buah laptop Lenovo yang ditaksir harganya mencapai 6 juta rupiah masih dalam pencarian pihak yang berwajib.

Baca Juga:  Misteri Gundukan di Makam Secokro: Warga Leyangan Digegerkan Adanya Penemuan Jenazah Bayi di Makam, Ini Jelasnya

Atas perbuatan keduanya, aparat penegak hukum mengenakan pasal 362 KUHP Pidana tentang tindak pidana pencurian. “Kedua tersangka dikenai pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini kedua pelaku meringkuk di sel tahanan Polres Semarang, untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas AKP Teguh. (Fera Marita/Agus S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!