Aksi Bagong Terbongkar: Jual Motor Curian di Facebook, Polisi Berhasil Bekuk Bagong

Laporan: S Hadi Purba 

SIMALUNGUN | SUARAGLOBAL.COM – Polsek Serbalawan, Polres Simalungun, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Huta Bah Tobu, Nagori Bah Tobu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Pelaku pencurian, RUDI alias BAGONG, akhirnya berhasil dibekuk pada Minggu (29/09/2024) setelah sepeda motor curiannya, milik AFNANDA APRIANSYAH, diiklankan melalui akun Facebook Black Market Wil Pratama.

Kapolsek Serbalawan, AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban, AFNANDA APRIANSYAH, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Scorpio pada Senin (09/09/2024) sekitar pukul 07.30 WIB. Korban sempat berusaha mencari sepeda motornya melalui media sosial namun tidak berhasil, hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Serbalawan pada Minggu (29/09/2024).

Baca Juga:  Terbaik dalam Layanan Digital, Kemenkumham Terima Penghargaan dari Kementerian PANRB

“Korban baru melaporkan kejadian itu setelah seminggu mencari informasi di Facebook Black Market namun tidak berhasil menemukan motornya. Korban memutuskan untuk melaporkan pencurian ini kepada kami,” jelas AKP Syamsul Bahri Dalimunthe.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Bontor Lumbantobing bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan intensif. Petugas kemudian menemukan sebuah akun Facebook bernama Wil Pratama yang menawarkan sepeda motor Yamaha Scorpio dengan harga Rp 7.000.000. Setelah melakukan komunikasi, disepakati pertemuan untuk transaksi di Masjid Raya, Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik.

Saat pertemuan berlangsung, petugas berhasil mengidentifikasi sepeda motor yang dibawa oleh pelaku sesuai dengan ciri-ciri sepeda motor milik korban. Tanpa menunggu lebih lama, polisi langsung mengamankan pelaku bersama sepeda motor tersebut di lokasi kejadian.

Baca Juga:  PLN UIT JBM Pastikan Kelistrikan Selama Ramadan Aman

“Setelah mengamankan sepeda motor dan pelaku yang mengoperasikan akun Facebook tersebut, kami langsung melakukan pengembangan lebih lanjut. Berdasarkan penyelidikan, pelaku utama pencurian diketahui adalah RUDI alias BAGONG, warga Huta I Bah Tobu,” tambah AKP Syamsul Bahri Dalimunthe.

Pada hari yang sama, Minggu (29/09/2024) sekitar pukul 15.30 WIB, polisi berhasil menangkap RUDI alias BAGONG di rumahnya. Selain itu, pelaku lainnya, ZIO FAHREZI, juga turut ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Serbalawan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio berwarna biru putih tanpa plat nomor, BPKB asli, STNK asli dengan nomor polisi BD 5521 KAO, serta kunci kontak sepeda motor.

Baca Juga:  Nasabah Geruduk Rumah Bos Koperasi BLN Salatiga, Dana Ratusan Juta Rupiah Belum Kembali

Keberhasilan pengungkapan kasus ini membuktikan komitmen Polsek Serbalawan dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Selain itu, kasus ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam mengungkap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Kami akan terus berupaya keras menangani setiap kasus kejahatan yang dilaporkan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga berharap masyarakat terus proaktif dalam melaporkan setiap kejadian kriminal untuk membantu mempercepat penanganan kasus,” tutup AKP Syamsul Bahri Dalimunthe. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!