Aksi Brutal Saat Sahur Berujung Penganiayaan, Resmob Polres Gresik Gerak Cepat Kurang  Dari 24 Jam Tangkap Tersangka

Laporan: Ninis Indrawati

GRESIK | SUARAGLOBAL.COM – Suasana sahur yang seharusnya penuh kebersamaan berubah mencekam di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. Aksi saling lempar bom air antar pemuda berujung petaka. Parang pun terhunus, dua orang terkapar bersimbah darah.

Namun gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur patut diacungi jempol. Kurang dari 24 jam, pelaku berinisial S (45), warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, berhasil diringkus.

Peristiwa terjadi pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Sejumlah pemuda Desa Campurejo tengah menggelar patroli sahur. Kegiatan yang awalnya sekadar membangunkan warga untuk makan sahur itu berubah panas saat terjadi aksi saling lempar bom air dengan kelompok pemuda dari Desa Banyutengah.

“Peristiwa bermula saat patroli sahur, kemudian terjadi saling lempar bom air dan saling ejek yang membuat situasi memanas,” ungkap Kanit Resmob Ipda Andi Mu Asyarf Gunawan, Sabtu (28/2/2026).

Baca Juga:  Teringat Ayah yang Punya Asma, Pencuri Ini Serahkan Diri: Kisah Penyesalan Usai Aksi Penculikan di Surabaya

Sempat mundur, pemuda Campurejo didatangi kelompok dari Banyutengah yang tak terima dengan ucapan yang terlontar. Ketegangan memuncak di depan sebuah billiard & cafe di Desa Campurejo.

Di tengah keributan, seorang pria tiba-tiba muncul membawa senjata tajam jenis parang. Tanpa banyak kata, ia langsung mengayunkan parang ke arah dua pemuda.

Korban pertama, WAP (24), mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke RS Ibnu Sina Gresik untuk mendapatkan penanganan medis intensif. Sementara korban kedua, MRM (25), menjalani perawatan di Puskesmas Panceng akibat luka yang dideritanya.

Tak terima, korban segera melapor ke Polsek Panceng. Laporan masyarakat tertanggal 27 Februari 2026 itu langsung ditindaklanjuti.

Untuk mencegah konflik meluas, personel Satreskrim dan Sat Samapta Polres Gresik bersama jajaran Polsek melakukan patroli gabungan dan penjagaan intensif di lokasi.

Baca Juga:  MPLS Siswa Baru, Bukan Lagi Ajang Perpeloncoan Namun Lebih Pada Pembentukan Karakter Siswa

Perburuan pun dilakukan. Pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 23.40 WIB, Unit Resmob gabungan yang dipimpin Ipda Andi menerima informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Tanpa menunggu lama, tim langsung bergerak. Hasilnya? Tersangka berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Gresik dengan didampingi pihak keluarga untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Ipda Andi.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Satu buah parang, Satu potong jaket jeans warna biru, Satu potong sarung warna putih.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 Ayat (1) KUHP atau Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Baca Juga:  Seorang Pria Paruh Baya Pamit Jalan Jalan Ditemukan Pingsan di Bawen, Ini Jelasnya

“Ancaman hukumannya maksimal 5 hingga 8 tahun penjara,” ujar Ipda Andi.

Kasi Humas Polres Gresik, Iptu Hepi, mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi pascainsiden tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

“Segera laporkan ke call center 110 atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006, kami akan segera tindaklanjuti,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa euforia patroli sahur jangan sampai berubah menjadi ajang adu gengsi yang berujung kekerasan. Polisi pun memastikan akan menindak tegas siapa pun yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!