Aksi Curi Motor di Kebun Terbongkar: Dua Pelaku Dibekuk Polsek Kaliwungu

 

Laporan: N Afzal Athallah

KENDAL | SUARAGLOBAL.COM – Polsek Kaliwungu bersama Satreskrim Polres Kendal berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor yang terparkir di kebun. Kejadian tak mengenakkan ini dialami oleh Paidi, warga Dusun Loning, Desa Magelung, Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal. Sepeda motornya, jenis Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi H 6390 AWD, hilang dicuri saat ia berada di ladang untuk berkebun.

Pada saat kejadian, Paidi membawa motornya ke kebun dan memarkirkannya di pinggir jalan dekat kebunnya. Namun, saat hendak pulang, ia mendapati motornya telah raib dicuri. Apesnya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) juga ikut hilang karena disimpan dalam jok motor.

Baca Juga:  Kodim 0714/Salatiga Gelar Kegiatan Donor Darah Massal dalam Peringatan Hari Juang Kartika

Paidi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kaliwungu. Kapolsek Kaliwungu, AKP Edi Sukamto Nyoto, mengonfirmasi kejadian ini pada Jumat (26/7/2024). “Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan bekerja sama dengan tim Satreskrim Polres Kendal. Hingga akhirnya, kedua pelaku berhasil kami amankan,” ungkap AKP Edi Sukamto.

Baca Juga:  Pasar Tani dan Bazar Pangan Panen Petani Simalungun 2024: Perkuat Gotong Royong, Majukan Pertanian Lokal

AKP Edi menceritakan bahwa kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. Pelaku pertama, Nursiyo bin Supardi, diamankan saat bersembunyi di rumah temannya di Dukuh Bengkle, Desa Karangmanggis, Kecamatan Boja. Sedangkan pelaku kedua, Supamin bin Alm. Joyo Parman, ditangkap di tempat kosnya yang beralamat di Dukuh Bean, Desa Bebengan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.

Baca Juga:  Perkuat Sinergi Ulama–Polri, Kapolda Jatim Resmikan Gedung Baru dan Jalin Silaturahmi di Tulungagung

“Kedua pelaku kemudian kami bawa ke Polsek Kaliwungu beserta barang bukti untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 12,5 juta,” jelas AKP Edi Sukamto.

AKP Edi juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan sepeda motor di manapun tempatnya, karena tindak kejahatan bisa terjadi di mana saja. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!