Aksi Dini Hari! Polsek Long Kali Bongkar Peredaran Sabu di Dusun Sekiet, S Dibekuk Bersama Barang Bukti
Laporan: Waspada Gea
PASER | SUARAGLOBAL.COM – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Paser kembali diguncang dengan penangkapan besar oleh Polsek Long Kali. Pada Kamis (12/9/2024), seorang pria berinisial S (43) berhasil diringkus atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis sabu di Dusun Sekiet, Kecamatan Long Kali. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan aparat setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di wilayah tersebut.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, SIK, MH melalui Kapolsek Long Kali, Iptu Slamet Hafidin, SH, menyampaikan bahwa keberhasilan operasi ini tidak lepas dari informasi yang diberikan warga. “Setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim Polsek Long Kali langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Penggerebekan dilakukan pada pukul 05.00 WITA di salah satu rumah di Dusun Sekiet, di mana kami berhasil mengamankan tersangka S beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam aktivitas narkotika,” ujar Iptu Slamet Hafidin.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat memberatkan tersangka S. Di antaranya 5,7 gram sabu yang sudah dikemas dalam beberapa paket kecil klip plastik. Selain itu, petugas juga menemukan berbagai peralatan yang biasa digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, seperti pipet kaca, kepala charger yang telah dimodifikasi, dan dua handphone yang diduga menjadi alat komunikasi dengan jaringan pengedar lainnya.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan beberapa klip plastik kosong yang kemungkinan besar digunakan untuk mengemas sabu sebelum diedarkan. “Dengan barang bukti yang kami temukan, tersangka S terindikasi kuat sebagai bagian dari jaringan peredaran narkoba yang aktif di wilayah ini,” tambah Kapolsek Long Kali.
Operasi penggerebekan ini, yang dilakukan di pagi buta, menggambarkan keseriusan Polsek Long Kali dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Penyelidikan yang dilakukan secara cermat dan mendetail menghasilkan penggerebekan yang efektif, dengan sasaran yang tepat.
“Tersangka tidak menduga bahwa operasi ini akan dilakukan saat pagi hari, dan itu menjadi salah satu faktor keberhasilan penggerebekan ini,” ungkap salah satu anggota tim yang terlibat dalam operasi. Aparat kepolisian terus memperketat pengawasan dan investigasi di wilayah-wilayah yang rawan akan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.
Setelah ditangkap, tersangka S langsung dibawa ke kantor Polsek Long Kali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu di wilayah Kabupaten Paser, khususnya di daerah terpencil seperti Dusun Sekiet.
Kapolsek Long Kali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan ini saja. “Kami akan terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan semua pelaku yang terlibat, baik bandar maupun kurir, bisa ditangkap dan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Iptu Slamet Hafidin juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Dia menekankan bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam pemberantasan peredaran narkoba.
“Peran serta masyarakat sangat kami hargai. Informasi yang mereka berikan menjadi dasar penting bagi kami untuk melakukan penyelidikan. Kami harap, ke depan masyarakat semakin aktif melaporkan hal-hal mencurigakan agar bersama-sama kita bisa memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polsek Long Kali dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari masyarakat dan kerja keras aparat kepolisian, diharapkan peredaran narkoba di Kabupaten Paser dapat ditekan, dan lingkungan yang bebas narkoba bisa tercipta. (*)
Tinggalkan Balasan