Aksi Gelap di Bawah Jalan: Dua Pencuri Kabel dalam Gorong-Gorong Diciduk Polrestabes Surabaya
Laporan: Iswahyudi Artya
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Upaya Polrestabes Surabaya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat kembali membuahkan hasil. Dua pria masing-masing berinisial MI (43) dan MD (52) berhasil ditangkap usai melakukan aksi pencurian kabel jaringan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan kabel Telkom di kawasan Jalan Bubutan, Surabaya. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, (03/12/25).
Laporan Warga Jadi Awal Terungkapnya Kasus
Kasus ini mulai mencuat setelah seorang warga, Hilmy Gugo Septiawan, S.T., melaporkan aksi mencurigakan yang terjadi pada 2 Desember 2025. Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/1386/XI/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur itu langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Berkat gerak cepat tim opsnal, kedua tersangka berhasil diamankan dalam waktu singkat, hanya hitungan jam setelah laporan masuk.
Aksi Dilakukan di Dalam Gorong-Gorong Jalan Bubutan
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., dalam konferensi pers menjabarkan bahwa aksi pencurian dilakukan pada 1–2 Desember 2025, sekitar pukul 22.30–05.00 WIB.
Modus operasi mereka tergolong ekstrem dan berbahaya.
Para pelaku:
Masuk ke gorong-gorong Jalan Bubutan, Membuka tutup gorong-gorong secara manual, Menelusuri jalur kabel di bawah tanah, Memotong kabel menggunakan gergaji besi dan tang pemotong.
“Para pelaku menggunakan katrol untuk menarik kabel yang telah dipotong, kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibawa ke tempat kos,” ujar Kapolrestabes.
Markas Kupas Kabel di Kamar Kos
Di kamar kos milik MI di kawasan Tambak Dalam, Kecamatan Asemrowo, kedua pelaku mengupas kabel untuk mengambil tembaga murni yang memiliki nilai jual tinggi. Tembaga hasil kupasan itu kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial A, yang kini tengah diburu polisi.
Sudah Beraksi 20 Kali di Lokasi yang Sama
Dalam pemeriksaan, MI dan MD mengaku telah hampir 20 kali melakukan pencurian kabel di titik yang sama. Mereka berbagi peran saat beraksi.
MI dan MD bergantian memotong kabel,
Satu orang menyenter sekaligus memantau kondisi sekitar dari dalam gorong-gorong.
Aksi mereka menyebabkan kerugian besar, baik bagi pemerintah kota maupun operator telekomunikasi.
Identitas Pelaku
MI (43): Warga Tambak Dalam Gg. Buntu, Asemrowo
MD (52): Warga Simorejo Sari B Gg. 6 No. 11, Sukomanunggal
Keduanya kini diamankan bersama sejumlah barang bukti, antara lain:
Tang pemotong besar, Linggis, Katrol, Sisa kabel PJU dan kabel Telkom, Tembaga hasil kupasan.
Terancam Hukuman 7–9 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Ancaman dapat meningkat hingga 9 tahun apabila terbukti melibatkan lebih dari dua orang atau menggunakan cara merusak jaringan.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk mencari penadah yang turut menikmati hasil kejahatan,” tegas Kombes Luthfie.
Polrestabes Surabaya Imbau Warga Tetap Waspada
Polrestabes Surabaya mengajak masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama di area publik yang terdapat jaringan listrik dan telekomunikasi. Laporan cepat dari warga sangat membantu dalam mencegah kejahatan serupa.
Dengan tertangkapnya MI dan MD, aparat berharap rangkaian pencurian kabel yang meresahkan warga Surabaya dapat segera dihentikan sepenuhnya. (*)



Tinggalkan Balasan