Aksi Kejar-kejaran di Tanjung Bumi, Pengedar dan Pembeli Sabu Tak Berkutik

Laporan: Iswahyudi

BANGKALAN | SUARAGLOBAL.COM – Upaya pelarian dua pria asal Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, berakhir sia-sia setelah kepergok tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Keduanya diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan dalam penggerebekan pada Jumat (12/12/2025).

Kasatnarkoba Polres Bangkalan IPTU Kiswoyo Supriyanto, didampingi Plt Kasi Humas Polres Bangkalan IPDA Agung Intama, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gardu di Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi.

“Petugas menerima informasi dari warga bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, kami memastikan kebenaran laporan dan langsung melakukan penggerebekan,” ujar IPTU Kiswoyo.

Baca Juga:  Fraksi PKS DPR RI Buktikan Profesionalisme Kehumasan di Ajang PR Excellent Awards 2025

Saat petugas mendatangi lokasi, dua tersangka berinisial H (40), warga Desa Telaga Biru, dan SA (45), warga Desa Macajah, berusaha melarikan diri. SA kabur ke area persawahan, sedangkan H mencoba meloloskan diri ke permukiman warga. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan sebelum keduanya akhirnya berhasil diamankan.

Dari hasil penggeledahan badan, pakaian, serta lokasi gardu dan rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 41 kantong plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 9,82 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah plastik klip kosong bertuliskan angka nominal serta satu buah sendok sabu.

Baca Juga:  Di Bawah Guyuran Hujan, Pj. Wali Kota Salatiga dan Forkopimda Semarakkan Welcoming Party UKSW 2024

“Seluruh barang bukti ditemukan di gardu yang digunakan sebagai tempat transaksi. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka SA berperan sebagai pengedar, sedangkan H merupakan pembeli,” jelas IPTU Kiswoyo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.

Baca Juga:  Toleransi dan Kerukunan Warga Kota Salatiga, Jadi Motivasi FKUB Bangkalan Madura Kunjungi Salatiga

Kasatnarkoba Polres Bangkalan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Bangkalan. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!