Aksi Koboi Mata Elang Berakhir di Sel! Trio Debt Collector Digelandang ke Mapolres Mojokerto, Pajero Korban Dijual Murah
Laporan: Ninis Indrawati
MOJOKERTO | SUARAGLOBAL.COM – Aksi nekat komplotan debt collector alias “mata elang” (matel) yang merampas mobil Mitsubishi Pajero Sport di wilayah Sooko, Kabupaten Mojokerto, akhirnya terhenti. Tim Satreskrim Polres Mojokerto Polda Jatim berhasil membekuk tiga pelaku yang selama ini meresahkan warga.
Tiga tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah JA (32) warga Sidoarjo, RW (51) warga Kenjeran Surabaya, dan MM (43) warga Wonocolo Surabaya. Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada 26 Januari 2026, masing-masing di Perumahan Magersari Permai, Perumahan Istana Residence Tulangan, serta Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengungkapkan penangkapan ini bermula dari laporan korban yang mobilnya dirampas secara paksa oleh orang yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan.
“Setelah kami lakukan penyelidikan dan analisa rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi empat orang pelaku. Tiga sudah kami amankan dan tetapkan sebagai tersangka, satu lainnya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” tegas AKP Aldhino, Senin (2/3/2026).
Peristiwa perampasan itu terjadi pada Senin, 15 September 2025, di Dusun Mengelo Selatan, Desa Mengelo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Saat itu korban tengah mengemudikan Mitsubishi Pajero Sport miliknya.
Tiba-tiba, korban diberhentikan oleh para pelaku yang mengaku sebagai petugas dari perusahaan finance. Tanpa menunjukkan dokumen resmi maupun putusan pengadilan, para pelaku langsung memaksa korban turun dari kursi kemudi.
Tak hanya itu, korban juga diancam agar tidak melawan. Mobil Pajero Sport tersebut kemudian dibawa kabur oleh komplotan matel tersebut.
Setelah berhasil menguasai kendaraan, para pelaku menjual mobil tersebut dengan harga Rp80 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata di antara mereka.
Polisi memastikan aksi tersebut murni tindak pidana perampasan, bukan penarikan kendaraan sesuai prosedur hukum.
“Setiap tindakan pemaksaan, ancaman, maupun perampasan adalah tindak pidana. Kami akan tindak tegas,” tandas AKP Aldhino.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam komplotan tersebut.
Kasat Reskrim mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai debt collector tanpa dilengkapi surat tugas resmi dan putusan pengadilan.
“Apabila ada pihak yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, segera tolak dan laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110,” imbaunya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa aksi main hakim sendiri berkedok penagihan utang tak bisa ditoleransi. Polisi memastikan akan terus memburu pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. (*)



Tinggalkan Balasan