Aksi Nekat di Pagi Buta: Pria Asal Mojokerto Gagal Curi Motor di Depan Toko ATK, Pelaku Berhasil Diamankan Warga Waru
Laporan: Ninis Indrawati
SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di depan sebuah toko alat tulis kantor (ATK) di kawasan Waru, Sidoarjo, berhasil digagalkan oleh warga sekitar pada Sabtu pagi (19/4/25). Pelaku, seorang pria berinisial E.Y.A.R (28), warga asal Trawas, Mojokerto, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian sektor (Polsek) Waru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejadian berlangsung sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, korban—pria berusia 26 tahun asal Desa Percut, Deli Serdang, Sumatera Utara—tengah memanaskan sepeda motornya yang diparkir di halaman toko tempat ia bekerja. Dalam posisi jongkok di samping kendaraan, korban dikejutkan oleh kehadiran seorang pria tak dikenal yang tiba-tiba mendekat dan langsung menaiki sepeda motornya.
Tanpa banyak bicara, pelaku berusaha menyalakan dan membawa kabur motor tersebut. Namun aksi cepat pelaku rupanya tak lebih cepat dari reaksi warga. Sejumlah warga yang melihat kejadian tersebut langsung mengejar dan berhasil menarik pelaku dari kendaraan sebelum sempat melaju jauh. Usai diamankan, pelaku sempat menjadi sasaran amarah warga sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Waru, AKP A.A. Putrawan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa pencurian tersebut.
“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Dari keterangan awal, ia mengakui bahwa memang berniat mencuri sepeda motor tersebut,” jelas AKP Putrawan.
Lebih lanjut diketahui bahwa pelaku sehari-hari bekerja di salah satu distribution center (DC) di wilayah Trawas, Mojokerto. Saat kejadian, ia tengah dalam perjalanan pulang menuju Kecamatan Waru. Motif di balik aksi nekatnya masih didalami oleh aparat.
Akibat dari percobaan pencurian ini, korban mengalami kerugian material ditaksir mencapai Rp17 juta jika motor berhasil dibawa kabur. Namun berkat kesigapan warga, kerugian lebih besar berhasil dihindari.
Atas perbuatannya, E.Y.A.R kini dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi menyala tanpa pengawasan. Selain itu, peran aktif warga dalam menjaga keamanan lingkungan sangat diapresiasi sebagai bentuk partisipasi nyata dalam mendukung tugas kepolisian. (*)
Tinggalkan Balasan