Aksi Peredaran Uang Palsu di Pasar Raya 2 Terbongkar, Warga Kumpulrejo Diamankan Polisi

Laporan: W Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – TN (42), seorang wanita paruh baya warga Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, tertangkap basah oleh warga setelah ketahuan mengedarkan uang palsu di Pasar Raya 2 pada Jumat (12/7/2024) pagi sekitar pukul 08.30 WIB.

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, melalui Plh Kasi Humas Ipda Sutopo, mengungkapkan bahwa aksi peredaran uang palsu tersebut terbongkar ketika pelaku datang ke tempat berjualan korban untuk membeli satu kantong buah jeruk seharga Rp 30 ribu.

Baca Juga:  Satu Personel Bhabinkamtibmas Polres Salatiga Terima Penghargaan Kapolda Jateng di Hari Bhayangkara ke - 74 Tahun 2020

“Pelaku menyerahkan satu lembar uang pecahan Rp 100 ribu kepada korban. Kemudian korban memberikan uang kembalian sebanyak Rp 70 ribu,” ujar Ipda Sutopo saat dikonfirmasi wartawan.

Namun, saat menerima uang dari pelaku, korban merasa curiga karena tinta pada uang tersebut luntur dan kusam. Menyadari adanya kejanggalan, korban kemudian meminta uang itu kembali.

“Saat uang diminta kembali, pelaku justru mencoba melarikan diri. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera mengepung dan mengamankan pelaku, lalu petugas keamanan pasar menghubungi Polres Salatiga untuk melaporkan peristiwa tersebut,” jelas Ipda Sutopo.

Baca Juga:  Ketika Rp 100 Juta Tak Cair: Amukan Parang Hancurkan Bank di Muara Jawa, Ini Jelasnya

Polisi yang tiba di lokasi segera mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi H 5915 RK, uang kembalian hasil pembelian barang sebanyak Rp 4.075.300, satu kantong besar berisi sayuran, daging, dan bahan sembako lainnya, satu buah tas hitam bertuliskan “SIGHMOON,” serta puluhan lembar uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu yang diduga palsu.

Baca Juga:  Selebgram Cantik Asal Jepara Ditangkap Polisi Terkait Promosi Judi Online

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui semua barang bukti yang hendak diedarkan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Salatiga untuk pengusutan lebih lanjut,” pungkas Ipda Sutopo.

Kasus ini menambah daftar panjang peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat, terutama para pedagang pasar tradisional. Polisi mengimbau warga untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan uang yang mencurigakan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!