Aksi Sigap Warga Bubutan Gagalkan Curanmor di Gang Padat, Satu Pelaku Diringkus

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Aksi cepat warga Kecamatan Bubutan berhasil menggagalkan percobaan pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan pemukiman padat penduduk pada Rabu (20/1/2026) siang. Seorang pelaku berhasil diamankan warga sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian, sementara seorang lainnya kabur dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Peristiwa terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di depan sebuah rumah di Jalan Margorukun 7/3, Surabaya. Korban diketahui bernama Moh. Halilih (31), warga Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, yang saat itu memarkir sepeda motor Honda Supra 125 tahun 2012 di depan rumahnya.

Baca Juga:  Polres Tulungagung dan PT Indoco Gerakkan Penanaman Jagung untuk Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra, SIK, M.Si., CHR menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan seorang saksi yang melihat seorang pria mendorong sepeda motor korban sambil sesekali melihat sekitar.

“Saksi kemudian menghentikan pelaku dan menanyakan kepemilikan serta kelengkapan surat kendaraan. Pelaku tidak dapat menunjukkan surat kendaraan dan justru berusaha melarikan diri dengan mendorong sepeda motor tersebut. Saksi kemudian menarik jaket pelaku hingga terjatuh, lalu warga sekitar turut mengamankan,” jelas Kompol Sandi Putra.

Sementara itu, seorang pelaku lain yang diduga berperan sebagai pengawas berhasil melarikan diri menggunakan Yamaha Mio warna putih yang sudah menunggu di ujung gang. Identitas pelaku kabur telah dikantongi polisi dan kini berstatus DPO.

Baca Juga:  Kelancaran Mudik Jadi Prioritas: Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Pembatasan Kendaraan Sumbu Tiga, Ini Jelasnya 

Dari penyelidikan awal, pelaku yang tertangkap diketahui bernama Taufiqur Rahman bin Syaiful Anam (22), seorang pengamen asal Desa Jaddung Barat, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa kunci T yang telah diruncingkan serta STNK motor korban.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui aksinya dilakukan bersama rekannya. Polisi juga menemukan fakta bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor, yang telah dua kali menjalani hukuman penjara dengan kasus serupa.

Baca Juga:  Turunan Berbahaya Exit Tol Bawen Kembali Makan Korban, Sopir Truk Ungkap Momen Kritis

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 23 KUHP tentang pengulangan tindak pidana,” ujar Kapolsek.

Polsek Bubutan juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktif dalam membantu pengungkapan tindak kriminalitas dan mengimbau agar warga tetap waspada serta tidak ragu melaporkan kegiatan mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Keterlibatan masyarakat sangat membantu kami dalam menekan angka kriminalitas,” tambah Kompol Sandi Putra.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan tersangka terlibat dalam aksi serupa di lokasi lain. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!