Aksi Spesialis Bobol Minimarket Terbongkar: Dua Pelaku Ditangkap Usai Panjat Atap di Surabaya
Laporan: Iswahyudi Artya
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali mencatat keberhasilan dalam pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga. Kali ini, target pelaku adalah sebuah minimarket yang berlokasi di Jalan Gayungsari, Surabaya. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 29 Maret 2025.
Aksi para pelaku terungkap setelah R, seorang karyawan minimarket asal Wiyung, mendapati tempat kerjanya telah dibobol. Sejumlah barang dagangan raib, mulai dari rokok hingga uang tunai. Tak menunggu lama, laporan itu ditindaklanjuti oleh polisi dengan penyelidikan mendalam.
Hasilnya, dua pelaku berhasil diamankan. Mereka adalah MAH (30), warga Krembangan, Surabaya, dan AR (23), warga Sampang, Madura. Keduanya ditangkap setelah identitas dan pola aksi mereka berhasil diungkap oleh petugas.
Menurut AKBP Aris Purwanto, yang menangani langsung kasus ini, modus operandi pelaku terbilang nekat. MAH, sebagai eksekutor utama, memanjat atap minimarket dan masuk ke dalam melalui ruang void setelah merusak dinding triplek. Sementara AR berjaga di luar sebagai pengawas situasi dan sekaligus joki motor untuk pelarian.
“Pelaku utama masuk ke dalam toko dengan cara merusak bagian atas plafon, sedangkan rekannya berjaga di luar untuk memastikan situasi aman,” ujar AKBP Aris dalam keterangan resminya, (18/05/25).
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit handphone Samsung A04 warna hitam, beberapa slop rokok dari berbagai merek senilai total Rp 8.500.000, dan uang tunai sebesar Rp 280.000 yang diduga hasil curian.
Tak berhenti di situ, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa keduanya bukanlah pelaku baru. Mereka tercatat telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda sebelumnya—dua minimarket di wilayah Gresik dan satu di Sidoarjo. Mereka memilih sasaran secara acak dan melancarkan aksinya pada malam hari, memanfaatkan kondisi sepi untuk menghindari perhatian.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka ditahan di Mapolsek Gayungan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para pemilik usaha, khususnya pemilik minimarket dan toko retail, untuk memperkuat sistem keamanan, termasuk pemasangan CCTV aktif dan alarm anti-bobol, demi mencegah kejadian serupa terulang kembali. (*)
Tinggalkan Balasan