Amankan 3 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Polres Magelang Kota Sita 4,88 Gr Sabu

Wakapolres Magelang Kota Kompol Khamami didampingi Kasubbag Humas Polres Kota Magelang AKP Nur Sa’adah, S.H., menunjukkan barang bukti narkoba saat konferensi pers di Mapolres Kota Magelang, Rabu (13/03/2019). (Foto: Dok. Humas Polres Kota Magelang).

Magelang, beritaglobal.net – Kesungguhan Polres Kota Magelang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba patut diapresiasi. Berkat kejelian dan keseriusan jajaran Sat Resnarkoba Polres Kota Magelang, berhasil menangkap tiga orang terduga pengguna dan pengedar narkoba, Jumat (08/03/2019) lalu.

Menurut keterangan dari Wakapolres Kota Magelang Kompol Khamami dengan didampingi oleh Kasat Narkoba dan Kasubbag Humas Polres Kota Magelang AKP Nur Sa’adah, S.H., dalam konferensi pers, Rabu (13/03/2019), bahwa pihaknya tidak main – main dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya dimulai dari pengguna dan pengedar, akan terus diburu sampai habis, karena menurutnya narkoba adalah musuh abadi kepolisian dan masyarakat.

Baca Juga:  Menjaring Animo Masyarakat Menjadi Anggota Polri TA 2018

“3 orang terduga pelaku pengguna dan pengedar narkoba, kita amankan di rumah mereka masing – masing, yaitu di wilayah Magersari, Rejowinangun Utara dan Bandungan. Mereka adalah Ambrut, Jolo dan ID (terduga pengedar), dari tangan ketiga terduga pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti narkotik jenis sabu seberat 4,88 gram berserta barang bukti lainnya,” ungkap Kompol Khamami.

Baca Juga:  Mengukir Masa Depan Bebas Narkoba: Polda Jatim Kampanye “Generasi Emas Tanpa Narkoba” di Sidoarjo

Ketiga pelaku, disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 122 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman adalah pidana penjara seumur hidup dan atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, atau pidana denda Rp 800 juta hingga Rp 10 miliar.

Baca Juga:  Perempuan Berdaya, Keluarga Bahagia, Masyarakat Sejahtera, Impian Hj. Ida Nurul Farida

“Khusus untuk Untuk ID, terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun sedangkan untuk Ambrut dan Jolo, terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Waka Polres kepada wartawan.

Lebih lanjut, diharapkan Wakapolres Kota Magelang, “Saya menghimbau kepada masyarakat Kota Magelang, agar ikut aktif menjaga keamanan dan apa bila melihat adanya kecurigaan terhadap sesuatu atau melihat adanya transaksi narkoba bisa langsung hubungi polisi terdekat atau ke Polres Kota Magelang,” pungkasnya. (Eko Triono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!