Anang Hariyanto Luruskan Isu: LSM LIRA Asli Lamongan Hanya yang Terdaftar di Kesbangpol, Jangan Tertipu Lembaga Palsu!

Laporan: Ninis Indrawati

LAMONGAN | SUARAGLOBAL.COM — Kepemimpinan tegas ditunjukkan oleh Bupati DPD LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Lamongan, Anang Hariyanto, SH, yang menegaskan bahwa hanya ada satu organisasi LIRA yang resmi dan sah di Kabupaten Lamongan. Pernyataan ini dikeluarkan sebagai respons atas munculnya sejumlah oknum yang diduga mengatasnamakan LIRA serta menggunakan atribut dan logo organisasi tanpa izin resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

“Saya tegaskan, LSM LIRA di Lamongan hanya satu, yaitu yang resmi dan terdaftar di Kesbangpol serta memiliki SK kepengurusan sah dari DPP. Jika ada pihak lain yang mengatasnamakan LIRA atau menggunakan logo tanpa dasar hukum, maka jangan dihiraukan. Itu merupakan tindakan pencatutan nama dan pelanggaran undang-undang,” ujar Anang tegas saat dikonfirmasi pada Selasa (21/10/2025).

Baca Juga:  Atas Tertimbunnya Badan Sungai Andong Dari Proses Penataan Lahan Pabrik Baru, Ini Tanggapan DLHK Kota Salatiga

Menurut Anang, tindakan para oknum yang menggunakan nama besar LIRA secara sepihak dapat merusak citra lembaga dan menyesatkan masyarakat. Karena itu, pihaknya berkomitmen akan mengambil langkah tegas, termasuk jalur hukum, terhadap siapa pun yang berupaya memalsukan identitas lembaga atau mencatut simbol organisasi.

“Kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, karena logo dan nama LIRA merupakan hak milik yang dilindungi undang-undang,” tegasnya.

Baca Juga:  Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Amankan Bandar Narkoba Yang Memanfaatkan Momen Pemilu

Anang juga menjelaskan bahwa rekor MURI yang diterima LSM LIRA pada tahun 2009 secara sah melekat pada LIRA Kelas 45, yang berperan aktif sebagai organisasi sosial dan penggiat anti-korupsi.

Ia menegaskan bahwa pihak lain yang menggunakan nama “LIRA Kelas 35” tidak memiliki legitimasi hukum dan hanya berorientasi pada kegiatan public relation atau kehumasan bisnis, bukan lembaga sosial kontrol masyarakat.

“Dengan demikian, LSM LIRA Kelas 45 adalah satu-satunya yang sah secara hukum, sejarah, dan fungsi sosial. Sedangkan pihak lain yang memakai nama LIRA di Kelas 35 tidak memiliki dasar legalitas sebagai organisasi sosial masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga:  "Dampingi Kami, Polri!" – HUT Bhayangkara ke-79 di Salatiga, AKBP Veronica Ajak Lapisan Masyarakat Jadi Mitra Evaluasi

Dalam kesempatan tersebut, Anang juga mengajak seluruh masyarakat Lamongan agar lebih waspada dan cermat dalam mengenali lembaga yang mengatasnamakan LIRA. Ia menekankan pentingnya memeriksa keabsahan dan legalitas organisasi sebelum terlibat dalam kegiatan atau kerja sama.

“Mari bersama-sama menjaga marwah LSM LIRA sebagai lembaga kontrol sosial yang fokus pada pengawasan, pemerataan pembangunan, dan penegakan keadilan sosial di Lamongan,” tutup Anang.

Dengan pernyataan tegas ini, DPD LSM LIRA Lamongan meneguhkan komitmennya untuk menjaga integritas, menolak pencatutan nama lembaga, dan tetap berdiri sebagai garda terdepan dalam perjuangan transparansi, keadilan, serta pemberantasan korupsi di daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!