Angka Kecelakaan Kerja Melonjak, Wagub Jateng Tekankan Perusahaan Perkuat Budaya K3
Laporan: Andi Saputra
SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM — Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, meminta perusahaan-perusahaan di wilayahnya untuk menggenjot pembudayaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Permintaan tersebut tidak lepas dari terus meningkatnya angka kecelakaan kerja dalam beberapa tahun terakhir.
Data BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan DIY menunjukkan tren kenaikan signifikan pada empat tahun terakhir. Tercatat 15.408 kasus pada 2022, meningkat menjadi 18.225 kasus pada 2023, 21.828 kasus pada 2024, hingga mencapai 32.870 kasus pada 2025. Lonjakan tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Kepada dunia usaha, akademisi, dan pekerja, jadikanlah pembudayaan K3 melalui penguatan regulasi, pengawasan, dan pembangunan ekosistem K3 yang modern serta adaptif,” kata Taj Yasin saat Peringatan Bulan K3 Tahun 2026 Tingkat Provinsi Jawa Tengah di Hotel Novotel Semarang, Senin (12/1/2026).
K3 sebagai Nilai, Bukan Sekadar Kepatuhan
Lebih jauh, pria yang akrab disapa Gus Yasin itu menjelaskan bahwa pembudayaan K3 berarti menempatkan keselamatan sebagai nilai dasar dan perilaku kerja, bukan hanya kepatuhan administratif. Ia mencontohkan kesadaran pekerja dalam menggunakan alat pelindung diri, keberanian pimpinan menghentikan pekerjaan yang berisiko, hingga tumbuhnya tanggung jawab kolektif di area kerja.
Menurutnya, budaya K3 hanya dapat tumbuh melalui kepemimpinan yang kuat, sistem yang konsisten, pembinaan berkelanjutan, serta integrasi langsung ke dalam manajemen perusahaan.
“Sebab, setelah kita telusuri, ternyata kecelakaan itu banyak terjadi di luar tempat bekerja. Artinya dalam proses perjalanan, termasuk faktor kesehatan yang menimbulkan kematian. Ini yang saat ini masih menjadi concern kita bersama,” tegasnya.
K3 adalah Hak Asasi Pekerja
Gus Yasin turut menyinggung amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjamin hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang bermartabat. Karena itu, ia menegaskan bahwa K3 bukan sebatas kewajiban teknis perusahaan, tetapi merupakan hak asasi pekerja sekaligus pondasi produktivitas nasional.
Perusahaan Sudah Mulai Adaptif, Tapi Pengawasan Perlu Diperkuat
Meski demikian, Wagub mengakui bahwa secara umum perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah sudah mulai menerapkan standar K3 dengan baik. Bahkan sejumlah industri telah menyediakan fasilitas transportasi bagi pekerjanya. Namun, aspek transportasi tersebut masih menyisakan kekurangan dari sisi pengawasan, terutama karena sebagian besar dikelola pihak ketiga.
“Bekerja selamat itu bukan hanya di tempat kerja, tetapi juga saat menuju tempat kerja. Ini juga harus menjadi perhatian kita bersama,” jelasnya.
Momentum Bulan K3 2026
Dalam momentum Bulan K3 2026, Pemerintah Provinsi berkomitmen memperluas cakupan budaya K3, tidak hanya pada area produksi di dalam pabrik atau kantor, tetapi juga pada keselamatan perjalanan, pemanfaatan teknologi baru, serta adaptasi sistem keselamatan yang lebih modern.
Penghargaan untuk Perusahaan Berbudaya K3
Pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur juga memberikan apresiasi kepada perusahaan di Jawa Tengah yang dinilai telah membudayakan K3. Di antaranya:
83 perusahaan penerima Penghargaan Kecelakaan Kerja Nihil Tahun 2025
40 perusahaan penerima Penghargaan P2-HIV AIDS di Tempat Kerja Tahun 2025
PT Kawasan Industri Kendal sebagai Kawasan Industri dengan Penerapan NORMA100 Terbaik Tahun 2025
Penghargaan tersebut dinilai sebagai bukti bahwa pembudayaan K3 bukan hanya mungkin dilakukan, tetapi juga dapat dijadikan standar industri di masa mendatang. (*)



Tinggalkan Balasan