Antisipasi Kepadatan Nataru, Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah Ruas Jatim

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur menerapkan pembatasan operasional angkutan barang selama puncak libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini diberlakukan dalam rangka Operasi Lilin Semeru 2025.

Pembatasan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan pembatasan operasional angkutan barang diterapkan demi menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas selama masa libur Natal 2025 dan menyambut Tahun Baru 2026.

Baca Juga:  Michael Wattimena di Kampanye Demokrat di Waepoti: Pilih Pemimpin yang Teruji, Bukan yang Sekadar Coba-Coba

“Kebijakan ini diberlakukan guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama libur Nataru,” ujar Kombes Pol Iwan, Sabtu (20/12/2025).

Sesuai dengan SKB pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan angkutan, kendaraan yang dikenai pembatasan meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil tambang.

“Pembatasan itu diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol dan juga di ruas jalan arteri,” ujar Kombes Iwan.

Namun demikian, terdapat pengecualian bagi kendaraan yang digunakan untuk membawa atau mendistribusikan BBM, sembako untuk keperluan bencana, maupun mudik motor gratis yang telah ditentukan di dalam SKB.

Baca Juga:  Raimas Menggeliat di Malam Jember: KRYD Jadi Benteng Kamtibmas Jelang Akhir Pekan

Kombes Pol Iwan menjelaskan, pembatasan angkutan barang tersebut tidak diberlakukan sepanjang awal hingga akhir Operasi Lilin 2025, melainkan dilakukan dalam beberapa tahap waktu.

“Pada tahap awal diberlakukan mulai 19–20 Desember 2025, kemudian berlanjut tanggal 23–28 Desember 2025 dan terakhir diberlakukan tanggal 2–4 Januari 2026,” ujar Kombes Iwan.

Selain jalur tol, pembatasan juga berlaku pada ruas jalan non tol atau jalur arteri. Untuk jalur arteri, pembatasan diberlakukan mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB, sementara untuk jalur tol diberlakukan mulai pukul 00.00 hingga pukul 24.00 WIB pada hari terakhir jadwal pembatasan.

Baca Juga:  1.000 Bingkisan Sembako Lebaran Dari Komunitas Sahabat Difabel Jawa Tengah Untuk Sesama

“Penerapan pembatasan angkutan barang di jalan tol di wilayah Jawa Timur tidak secara keseluruhan, melainkan ada beberapa ruas jalan tol,” jelas Kombes Iwan.

Adapun ruas jalan tol yang diberlakukan pembatasan antara lain Surabaya–Gempol, Gempol–Pandaan–Malang, Surabaya–Gresik, Gempol–Pasuruan–Probolinggo, serta Probolinggo–Banyuwangi mulai dari exit tol Gending hingga Paiton yang diberlakukan secara fungsional.

Sementara itu, pembatasan angkutan barang pada jalur non tol atau jalur arteri meliputi jalur arteri Pandaan–Malang, Probolinggo–Lumajang, Madiun–Caruban–Jombang, serta Banyuwangi–Jember. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!