APBD 2026 Tanpa Insentif Guru: DPRD Pertanyakan Tatakelola Anggaran

Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM — Kebijakan penghapusan insentif kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN di Kota Salatiga memantik kritik tajam dari legislatif serta kekecewaan para guru di lapangan. Kebijakan yang berlaku pada tahun anggaran 2026 itu dinilai lahir dari kekacauan mekanisme birokrasi jelang pembahasan anggaran.

Kebijakan tersebut menyasar pendidik non-ASN di jenjang PAUD, RA, SD dan SMP swasta, MI dan MTs, SPNF SKB, hingga PKBM. Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga, Yuliyanto, tidak menutupi kekecewaannya atas situasi yang disebutnya sebagai konsekuensi buruk dari mutasi pejabat pada 2025.

“Ketiadaan anggaran insentif itu karena kesalahan momentum saat proses mutasi pejabat pada 2025, atau menjelang Sekretaris Daerah Salatiga pensiun. Saat itu terkesan dipaksakan, apalagi bertepatan dengan pembahasan anggaran,” ujar Yuliyanto dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).

Ia menyebut mutasi pejabat dalam skala besar membuat roda birokrasi macet. Para pejabat yang baru dilantik dinilai belum siap menjalankan tugas.

Baca Juga:  Babinsa Gotong Royong Bersama Warga Binaan Membuat JUT ' Jalan Usaha Tani '

“Istilahnya kan mereka itu belum menguasai atau bahkan tidak mengetahui, hand over pekerjaan juga tidak berjalan mulus,” katanya.

Sekda Dinilai Punya Andil

Lebih jauh, Yuliyanto secara terbuka menunjuk Sekretaris Daerah saat itu, Wuri Pujiastuti, sebagai pihak yang harus ikut bertanggung jawab. Hal itu berkaitan dengan peran strategis Sekda dalam struktur birokrasi.

“Menurut saya itu karena promosi dan mutasi pejabat secara besar-besaran yang tidak mempertimbangkan tupoksi yang tepat, dimana saat itu proses menjelang pembahasan anggaran 2026 malah ada pergeseran pejabat,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Terjadinya kesalahan itu tidak terlepas dari peran ketua Baperjakat dan ketua tim anggaran daerah pada saat itu, yaitu Sekda Wuri.”

Bantahan Kaitan dengan MBG

Di tengah berkembangnya anggapan bahwa anggaran insentif dialihkan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Yuliyanto menegaskan bahwa hal tersebut keliru.

“Insentif itu dari keuangan daerah, itu dianggarkan pertama kali saya menjabat wali kota, awalnya itu puluhan ribu terus secara bertahap naik hingga menjadi Rp 500 ribu,” paparnya.

Baca Juga:  Polres Demak Tangkap 15 Pelaku Perjudian dan 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Ia menegaskan, “Jadi penghapusan insentif ini tidak ada hubungannya dengan program MBG, pos anggarannya berbeda. Jangan kemudian salah kaprah segala sesuatunya disangkutkan dengan MBG, karena berbeda.”

Suara Lapangan: ‘Insentif Itu Hak Guru’

Di sisi penerima manfaat, kebijakan ini memunculkan rasa kecewa. Muhasanah, guru Pos PAUD Nusa Indah 02 Pulutan, mengaku keberadaan insentif sangat membantu keberlangsungan hidup pendidik non-ASN.

“Saya sangat tidak setuju, karena itu hak bagi pengajar yang telah mendedikasikan untuk pendidikan di Salatiga,” ujarnya.

Menurutnya, nilai Rp 500 ribu yang selama ini diterima bukan sekadar angka kecil.

“Uang insentif yang diterima itu Rp 500.000, kami sangat menunggu uang itu karena berguna untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Muhasanah juga mengaku mendapat informasi bahwa anggaran insentif dialihkan untuk MBG. “Kalau memang itu yang terjadi, harusnya pemerintah berpikir lebih bijak. Jangan mengganggu anggaran untuk pendidikan, lebih baik mencari anggaran dari sektor lain,” ujarnya.

Baca Juga:  Komisi E DPRD Jatim Dorong Tambahan Anggaran Pendidikan: Fokus pada Gaji Guru, Tunjangan, dan Beasiswa Siswa

Meskipun kecewa, Muhasanah mengatakan para pendidik tetap memilih bertahan. “Terus terang dengan adanya penghapusan tersebut menjadikan kami kecewa, namun kami tetap bertahan karena ada siswa yang membutuhkan pengajaran. Kami khawatir kalau ada teman-teman yang ngambek,” ungkapnya.

Surat Resmi Dinas Pendidikan Tegaskan Anggaran Hilang

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga, Muh. Nasiruddin, telah menerbitkan surat bernomor 800.1.12/45 tentang Insentif Kesejahteraan Tahun Anggaran 2026. Dalam surat itu disebutkan:

anggaran insentif tidak terakomodasi dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan 2026.

Surat itu juga menyatakan bahwa upaya penganggaran telah dilakukan, namun tidak menghasilkan alokasi hingga batas waktu penyusunan anggaran. Dengan demikian, insentif resmi tidak dapat diberikan kepada pendidik non-ASN di seluruh jenjang penerima. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!