Arab Saudi Perketat Umrah: Overstay Siap-Siap Kena Sanksi Berat!

ARAB SAUDI | SUARAGLOBAL.COM – Pemerintah Arab Saudi kembali menunjukkan ketegasannya dalam mengatur pelaksanaan ibadah umrah. Menjelang berakhirnya musim umrah 1447 Hijriah, aturan diperketat terutama soal larangan overstay atau tinggal melebihi masa berlaku visa.

Melalui Kementerian Haji dan Umrah, pemerintah menegaskan bahwa pelanggaran aturan ini bukan sekadar urusan administratif. Jemaah yang nekat melanggar siap menghadapi sanksi berat, mulai dari denda, hukuman penjara, hingga deportasi atau pemulangan paksa.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari penertiban besar-besaran sekaligus persiapan menuju musim haji yang semakin dekat.

Baca Juga:  Modus Cantik Tipu Ojol: Wanita Asal Surakarta Gunakan Order Kosmetik Fiktif di Madiun

Imbauan Tegas untuk Jemaah

Mengacu laporan Saudi Gazette, seluruh jemaah diminta memastikan proses kepulangan berjalan lancar dan tepat waktu. Salah satu kunci utamanya adalah koordinasi aktif dengan penyelenggara perjalanan umrah.

Tak hanya itu, jemaah juga diwajibkan menuntaskan seluruh proses administratif sebelum meninggalkan Tanah Suci, termasuk check-out dari hotel atau penginapan.

Soal waktu keberangkatan pun tak luput dari perhatian. Jemaah diimbau datang lebih awal ke bandara guna menghindari antrean panjang yang bisa mengganggu jadwal penerbangan.

Baca Juga:  Staf Ahli Menteri PU Pantauan Jalur Lebaran 2025: Rest Area KM 456 Salatiga Siap Sambut Pemudik

Pemerintah menetapkan batas akhir visa umrah pada 1 Zulkaidah 1447 H atau 18 April 2026. Artinya, seluruh jemaah wajib sudah meninggalkan wilayah Arab Saudi sebelum tanggal tersebut.

Jika melanggar? Konsekuensinya tidak main-main:

Denda dalam jumlah besar, Hukuman penjara, Deportasi dan larangan masuk kembali, Tak Hanya Jemaah, Warga Juga Kena Imbas.

Pengetatan aturan ini juga menyasar masyarakat luas. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi memperingatkan bahwa siapa pun baik warga lokal maupun penduduk asing dilarang membantu jemaah overstay.

Baca Juga:  Korem 073/Makutarama Mantapkan Langkah Menuju Penilaian Zona Integritas TNI

Bentuk bantuan yang dilarang meliputi:

Mengangkut jemaah overstay, Memberikan pekerjaan, Menyediakan tempat tinggal, Membantu dalam bentuk apa pun.

Pelanggaran terhadap larangan ini juga berujung sanksi berat, termasuk denda, penjara, hingga deportasi bagi warga asing.

Tak berhenti di situ, penyedia layanan umrah juga diminta lebih bertanggung jawab. Pemerintah menegaskan bahwa setiap indikasi pelanggaran harus segera dilaporkan.

Jika lalai atau terbukti membiarkan pelanggaran terjadi, penyelenggara umrah bisa dikenai sanksi finansial yang tidak ringan. (Alw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!