ART Diamankan Polisi Atas Dugaan Pencurian Perhiasan Emas

 

Laporan: W Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Seorang perempuan Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial TS (44) dari Gendongan Timur, Tingkir, Kota Salatiga, telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga setelah dilaporkan oleh majikannya atas dugaan pencurian perhiasan emas.

Dilaporkan bahwa berdasarkan laporan dari majikan TS, yang merupakan warga Perum Taman Kembang Arum Dukuh Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga, polisi segera melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian yang melanggar Pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 65 KUH Pidana.

Baca Juga:  Slogan Unik Dusun Candi Jadi Semangat Warga Lestarikan Budaya

Menurut kronologi kejadian yang disampaikan oleh korban, pada bulan April, TS sering tidak masuk kerja dengan alasan anak sakit. Hal ini menimbulkan kecurigaan pada majikan, yang kemudian memeriksa meja rias tempat menyimpan perhiasan. Hasilnya, dua cincin emas bernilai puluhan juta rupiah hilang. Saat dihubungi, TS tidak memberikan jawaban yang memuaskan.

Baca Juga:  Sinergi Tingkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat Jelang HUT Bhyangkara ke 73 Polres Semarang

Setelah pencarian melalui agen yang mereferensikan TS, diketahui bahwa TS mengaku telah mengambil perhiasan tersebut. Majikan melaporkan kejadian ini ke Polres Salatiga, yang kemudian melakukan penangkapan terhadap TS untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kepala Satreskrim Polres Salatiga, AKP M. Arifin Suryani, S.Sos, M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan termasuk surat emas dan uang senilai Rp 800.000,- yang diduga hasil kejahatan. TS juga telah melakukan pencurian secara berulang kali tanpa sepengetahuan majikannya, mencakup berbagai jenis perhiasan emas dengan nilai yang beragam. (13/05/2024)

Baca Juga:  "TNI Peduli" Dari Pintu ke Pintu Warga Pedalaman Papua, Satgas Yonif MR 411 Kostrad Adakan Pengobatan Keliling

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novotasari, M.Psi, M.Si, Psi, membenarkan penangkapan ini. Modus operandi TS adalah mengambil perhiasan saat majikan tidak berada di rumah. Saat ini, TS telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Kantor Satreskrim Polres Salatiga. Ancaman hukumannya adalah maksimal 5 tahun penjara, terang IPTU Henri Widyoriani, S.H. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!