Asdep KSPP Kemenko Polhukam Tinjau Rutan Surakarta: Dorong Sinergi Layanan Pemasyarakatan dan Sosialisasi KUHP Baru

Laporan: Tedy M

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surakarta menerima kunjungan penting dari jajaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI, yang diwakili oleh Asisten Deputi Bidang Koordinator Strategi Pelayanan Pemasyarakatan (Asdep KSPP), Dwi Nastiti. Kunjungan ini juga didampingi oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Hasan Basri, (22/07/25)

Kegiatan diawali dengan agenda office tour di lingkungan Rutan Surakarta, di mana rombongan meninjau secara langsung berbagai fasilitas dan inovasi pelayanan yang telah diterapkan, terutama di sektor layanan kunjungan. Inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Rutan Surakarta dalam mewujudkan pelayanan prima yang berorientasi pada kenyamanan masyarakat serta keluarga warga binaan.

Baca Juga:  Polisi Turun ke Sawah: Polsek Lengkong Kawal Langsung Lahan Warga Demi Ketahanan Pangan

Tak hanya fokus pada pelayanan publik, rombongan juga menyempatkan diri untuk melihat program pembinaan kepribadian yang diterapkan di blok kamar santri. Program ini menjadi unggulan dalam pembinaan karakter warga binaan, yang mengintegrasikan pendekatan keagamaan dan pembentukan moral sebagai fondasi reintegrasi sosial mereka setelah menjalani masa pidana.

Dalam sesi pengarahan, Dwi Nastiti menjelaskan secara lugas tugas dan fungsi Kemenko Polhukam, khususnya pada aspek koordinasi lintas instansi dalam sektor hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan. Ia menekankan bahwa sinergi yang solid antar lembaga sangat penting dalam memperkuat kualitas pembinaan, sekaligus menjawab tantangan dinamika hukum yang terus berkembang.

“Pemasyarakatan saat ini tidak hanya berorientasi pada keamanan, tapi juga pembinaan dan pelayanan berbasis hak asasi manusia. Oleh karena itu, kolaborasi antar lembaga menjadi kunci dalam implementasi kebijakan yang lebih manusiawi dan berkelanjutan,” ujar Dwi Nastiti di hadapan jajaran Rutan Surakarta.

Baca Juga:  Tanam Harapan di Ladang Jagung: Polres Nganjuk Dorong Kemandirian Pangan Lewat Program Berkelanjutan

Usai pengarahan, kegiatan berlanjut dengan sesi sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Sosialisasi ini disampaikan oleh Norma, Staf Bidang Koordinator Strategi Pelayanan Pemasyarakatan. Norma menyampaikan sejumlah poin penting yang mengalami perubahan signifikan dalam KUHP baru, termasuk paradigma pemidanaan modern yang lebih menekankan pada keadilan restoratif, penghormatan terhadap hak korban, serta pendekatan non-pemenjaraan.

“Pemahaman terhadap KUHP baru ini mutlak diperlukan oleh seluruh jajaran pemasyarakatan agar mampu mengantisipasi perubahan kebijakan dan menjalankan tugas secara profesional,” terang Norma.

Baca Juga:  Transparansi Pajak BBKB Dipertanyakan, DPRD Jatim Minta Penjelasan NTB

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, mengapresiasi kunjungan tersebut sebagai bentuk perhatian dari pemerintah pusat terhadap penguatan sistem pemasyarakatan di daerah.

“Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat arah kebijakan pembinaan dan pelayanan di Rutan Surakarta. Kami berharap kolaborasi dan dukungan dari Kemenko Polhukam terus terjalin demi peningkatan kualitas pemasyarakatan,” ungkap Mardi Santoso.

Kegiatan ini ditutup dengan dialog interaktif antara tim Kemenko Polhukam dan jajaran struktural Rutan Surakarta, serta sesi dokumentasi sebagai bentuk pencatatan kerja kolaboratif antarinstansi dalam mendorong transformasi layanan pemasyarakatan menuju sistem yang lebih manusiawi dan efektif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!