Aset Daerah Belum Maksimal, DPRD Jatim Desak Tata Kelola Lebih Profesional
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyoroti serius belum optimalnya pemanfaatan aset daerah milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ribuan aset bernilai tinggi yang seharusnya bisa menjadi motor penggerak ekonomi daerah dinilai masih belum dikelola secara maksimal dan profesional.
Kondisi ini dinilai tak bisa dibiarkan berlarut-larut. DPRD Jatim mendorong penguatan tata kelola serta pembentukan regulasi khusus agar aset daerah benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Komisi C DPRD Jatim dari Fraksi PKS, Lilik Hendarwati, mengungkapkan bahwa Pemprov Jawa Timur memiliki ribuan aset strategis yang hingga kini belum produktif. Lemahnya kepastian hukum dan ketiadaan regulasi khusus disebut menjadi penyebab utama aset-aset tersebut terbengkalai.
“Banyak aset daerah yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik maupun peningkatan PAD, tetapi justru belum produktif. Ini menunjukkan perlunya tata kelola aset yang lebih kuat dan profesional,” ujar Lilik, Selasa (4/2/2026).
Lilik membeberkan, dari sekitar 11.000 hingga 12.000 bidang aset tanah milik Pemprov Jatim, baru sekitar 23 persen yang berstatus clear and clean. Rendahnya legalitas ini menjadi penghambat utama dalam pemanfaatan aset, baik untuk kerja sama pemanfaatan, investasi, maupun pengembangan ekonomi daerah.
Ia menilai, tanpa kepastian status hukum, aset daerah akan terus berada dalam kondisi stagnan dan berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Di sisi lain, Lilik mengapresiasi langkah Pemprov Jatim yang telah melakukan digitalisasi data aset. Namun menurutnya, langkah tersebut belum cukup jika tidak dibarengi dengan payung hukum yang jelas dan mengikat.
“Digitalisasi harus dibarengi regulasi yang kuat. Karena itu, DPRD Jatim mendorong adanya Perda Pengelolaan Aset agar pengelolaan aset daerah lebih tertib, terbuka, dan memiliki kepastian hukum,” tegas Ketua Fraksi PKS Jatim itu.
Tak hanya soal regulasi, Lilik juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik. Ia berharap masyarakat dapat mengetahui aset-aset yang dimiliki Pemprov Jatim, termasuk potensi pemanfaatannya untuk kepentingan bersama.
Dengan nilai aset tetap Pemprov Jawa Timur yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp120 triliun, DPRD Jatim menilai pengelolaan aset daerah tidak bisa lagi dilakukan secara konvensional.
Penguatan tata kelola aset dinilai menjadi langkah strategis dan mendesak agar kekayaan daerah benar-benar bertransformasi menjadi sumber daya pembangunan, membuka peluang investasi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur secara berkelanjutan. (*)


Tinggalkan Balasan