Laporan: Tedy M

BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM – Aksi pencurian yang menyasar aset program pemerintah di Kabupaten Boyolali akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial DN, yang sehari-hari berprofesi sebagai pemulung, ditangkap setelah terbukti mencuri dua unit outdoor AC milik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di dua lokasi berbeda.

Sementara itu, seorang rekannya berinisial A hingga kini masih menjadi buronan polisi dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Boyolali, Senin (8/6/2026), dipimpin langsung Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra SH, SIK, MSi didampingi Kasdim 0724/Boyolali serta perwakilan KDMP Nogosari.

“Alhamdulillah berkat kerja keras anggota dan dukungan seluruh pihak, kami berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar aset pemerintah,” kata AKBP Indra.

Kapolres menjelaskan, kasus pertama terjadi pada 21 Mei 2026 di salah satu KDMP di Kecamatan Teras. Saat itu dua unit outdoor AC yang telah terpasang dilaporkan hilang.

Belum tuntas penyelidikan kasus tersebut, kejadian serupa kembali terjadi pada 25 Mei 2026 di wilayah Kecamatan Nogosari.

“Modus dan barang yang dicuri sama, yakni dua unit outdoor AC yang sudah terpasang di gedung KDMP,” ungkap Kapolres.

Mendapat dua laporan dengan pola kejahatan yang identik, Satreskrim Polres Boyolali langsung bergerak cepat. Polisi menggandeng Kodim 0724/Boyolali, perangkat desa, perangkat kecamatan, hingga pengurus KDMP untuk melakukan penyelidikan intensif.

Baca Juga:  Kapolsek Sidorejo Jadikan Duta Perubahan Kebaikan Untuk Anak Anak Remaja Ponpes Nurul Huda

Hasilnya, pada 31 Mei 2026 petugas berhasil menangkap DN yang diduga kuat menjadi pelaku utama pencurian di dua lokasi tersebut.

Dalam penyelidikan terungkap, DN tidak beraksi sendirian. Ia bekerja sama dengan rekannya berinisial A yang kini masih diburu polisi.

Keduanya menggunakan sepeda motor untuk berkeliling memantau sejumlah KDMP yang dianggap memiliki pengawasan minim.

Mereka kemudian menentukan target dan waktu beraksi pada malam hari ketika kondisi lingkungan sepi.

“Pelaku melakukan survei terlebih dahulu. Mereka mencari lokasi yang jauh dari pengawasan dan minim aktivitas warga. Setelah dianggap aman, barulah mereka menjalankan aksinya pada malam hari,” jelas AKBP Indra.

Dengan peralatan sederhana, pelaku melepas baut-baut pengikat outdoor AC dan memotong atau merusak selang yang terhubung ke unit pendingin tersebut.

Aksi itu dilakukan secara bergantian. Saat satu pelaku membongkar AC, pelaku lainnya mengawasi situasi sekitar.

Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Indrawan Wira Saputra mengungkapkan bahwa DN memiliki peran dominan dalam menjalankan aksi pencurian.

“Saudara DN yang paling aktif membongkar baut dan melepas unit AC. Sedangkan rekannya berperan sebagai pengawas. Mereka juga sudah merencanakan titik-titik mana yang akan menjadi sasaran,” terang AKP Indrawan.

Setelah berhasil membawa kabur outdoor AC, keduanya tidak menjual barang tersebut secara utuh.

Baca Juga:  Deltras FC Luncurkan Skuad Anyar, Bupati Subandi Janjikan Dukungan Penuh untuk Kebangkitan The Lobster

Mereka justru membongkar unit AC menjadi beberapa bagian untuk menghilangkan jejak dan memudahkan penjualan.

Dari hasil penjualan komponen-komponen AC tersebut, pelaku berhasil mengantongi uang sekitar Rp3,2 juta dari dua lokasi pencurian.

Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Polisi juga mengungkap lokasi tempat DN membongkar hasil curiannya.

Menurut keterangan tersangka, outdoor AC yang dicuri dibawa ke sebuah pekarangan yang tidak jauh dari rumah kontrakannya di wilayah Kartasura.

Di lokasi itu, pelaku memisahkan berbagai komponen AC berdasarkan nilai jualnya.

Bagian yang dianggap bernilai seperti aluminium, tembaga, kipas dan komponen lainnya dijual ke penampung barang rongsokan.

Sementara bagian yang dianggap tidak memiliki nilai ekonomis ditinggalkan begitu saja.

“Salah satu barang yang ditemukan penyidik adalah pembungkus selang AC yang dibuang tidak jauh dari kontrakan tersangka. Temuan itu menjadi petunjuk penting dalam proses pengungkapan kasus ini,” jelas Kapolres.

Karena sehari-hari bekerja sebagai pemulung, DN ternyata sudah memiliki jaringan penjualan barang bekas yang cukup luas.

Ia mengetahui sejumlah tempat penampungan rongsokan yang biasa menerima barang bekas tanpa banyak pertanyaan.

Kondisi itu dimanfaatkan pelaku untuk menjual hasil curian secara bertahap dan secara langsung atau offline agar tidak menimbulkan kecurigaan.

“Pelaku sudah mengetahui lokasi-lokasi penampung barang bekas. Barang hasil curian dijual terpisah-pisah agar tidak mudah terdeteksi sebagai hasil kejahatan,” ungkap AKBP Indra.

Baca Juga:  Operasi Tumpas Semeru 2025, Polres Madiun Kota Bekuk 7 Pengedar Narkoba: Ganja 1 Kg dan Sabu Puluhan Gram Disita

Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu tas ransel, satu unit sepeda motor Honda Supra yang digunakan saat beraksi, dua pembungkus selang AC, dua cover kompresor AC, empat plat aluminium dudukan kondensor, dua kipas lengkap dengan dudukan dan kapasitor, dua kardus AC merek F-Life, serta empat penyangga outdoor AC.

Atas perbuatannya, DN dijerat Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda kategori V.

Kapolres Boyolali menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Forkopimda Boyolali dalam menjaga seluruh aset program pemerintah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Menurutnya, Polres Boyolali bersama Kodim 0724/Boyolali dan Pemerintah Kabupaten Boyolali telah berkoordinasi dengan para kepala desa agar meningkatkan pengawasan terhadap fasilitas publik.

“Kami ingin memastikan seluruh aset program pemerintah terlindungi dengan baik. Kami juga mengajak kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan perangkat desa untuk meningkatkan pengawasan sehingga kejadian serupa tidak terulang,” tegas AKBP Indra.

Polres Boyolali juga memastikan akan terus memburu pelaku lain yang masih buron dan menindak tegas siapa pun yang berani merusak maupun mencuri aset negara di wilayah Kabupaten Boyolali. (*)