Asmara Berujung Bui: Sepasang Kekasih Pengedar Sabu Dibekuk di Wonokromo
Laporan: Iswahyudi Artya
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan kecil pengedar narkoba dengan menangkap sepasang kekasih pengedar sabu dalam penggerebekan di sebuah rumah kos di Jl. Karang Rejo VI, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan adalah SA (43), seorang perempuan yang tinggal di Jl. Wonokromo Tengah, dan AC (31), pria yang berdomisili di Jl. Wonokromo Tangkis. Keduanya telah lama jadi incaran polisi karena diduga aktif mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Surabaya sejak Maret 2025.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, mengungkapkan bahwa keberhasilan penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di rumah kos tersebut. “Dari hasil penyelidikan, kami mendapati bukti kuat hingga akhirnya tim bergerak untuk melakukan penangkapan,” ujar AKBP Suria, (01/05/25).
Dalam pemeriksaan, SA mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar berinisial U, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu didapat secara ranjauan — modus di mana barang diletakkan di tempat tersembunyi untuk diambil kurir — kemudian dipaketkan menjadi 46 bungkus kecil untuk diedarkan. Dari jumlah itu, enam paket telah laku terjual dengan nilai total sekitar Rp900.000.
Saat penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 16,474 gram. Tak hanya itu, turut disita timbangan elektrik, sekop plastik, buku catatan transaksi, dua unit ponsel, tas selempang, dan perlengkapan pengemasan lainnya.
Peran masing-masing tersangka pun telah dipetakan oleh polisi. “SA ini berperan sebagai kurir dan pengemas, sementara AC membantu penjualan kepada para pelanggan,” jelas AKBP Suria.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal enam tahun.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengejar bandar besar berinisial U yang diduga menjadi pemasok utama jaringan ini. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pemberantasan narkoba di Surabaya akan terus kami gencarkan demi menyelamatkan generasi muda,” tegas AKBP Suria. (*)
Tinggalkan Balasan