Asyik Bermain Judi Dadu Kopyok, Enam Warga Ngluyu Diamankan Polisi 

Laporan: Ninis Indrawati

NGANJUK | SUARAGLOBAL.COM – Suasana malam akhir pekan di Dusun Putuk Wetan, Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu, mendadak mencekam ketika aparat Polres Nganjuk menggerebek sebuah warung yang dijadikan arena judi dadu, Sabtu (10/8/2025) malam. Enam orang warga yang tengah asyik bertaruh langsung diciduk di tempat kejadian.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan, penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Nganjuk bergerak cepat menuju lokasi.

Baca Juga:  Bangkalan Tunjukkan Taring di O2SN 2025: Parade Prestasi dan Karakter dari Pelajar Kecamatan

“Setiba di TKP, para pelaku masih sibuk berjudi menggunakan dadu. Tanpa perlawanan, mereka langsung kami amankan,” ungkap AKBP Henri pada Minggu (10/8/2025).

Enam pelaku yang diamankan berinisial NA (53), KA (75), BA (60), SU (62), DI (58), dan SA (62). Lima di antaranya merupakan warga Dusun Putuk Wetan, Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu, sementara satu pelaku berasal dari Kecamatan Gondang.

Baca Juga:  Kapolres Gresik Bebaskan Remaja ODGJ dari Belenggu Rantai, Fasilitasi Pengobatan

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, S.H., M.H., menambahkan bahwa pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu set peralatan dadu, beberan, uang tunai Rp2.243.000 hasil taruhan, serta dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.

“Seluruh pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Nganjuk. Mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Sukaca.

Baca Juga:  Terungkap! Kasus Begal di Surabaya Hanya Rekayasa untuk Tutupi Aib Pribadi

Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp25 juta.

Polres Nganjuk menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum mereka. “Kami akan terus menggelar patroli dan penindakan guna menutup ruang gerak para pelaku, demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkas AKBP Henri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!