Asyik Jual Kupon Togel Kuda Lari, Dibekuk Satreskrim Polres Salatiga Di Sarirejo Sidorejo Lor Salatiga

Istimewa 

Laporan: W Widodo

 SALATIGA | BERITA-GLOBAL.COM – IS Alias Boim,  bin (Alm) Slamet Basuki, 56 Tahun, Warga  Jambesari Karangpete Kutowinangun Lor  Tingkir Kota Salatiga yang sedang asyik menjual Kupon Judi Togel (Kuda Lari) di Poskamling Sarirejo Sidorejo Lor Kota Salatiga tidak menyangka bahwa malam itu Senin,27/02/2023 terakhir kali bisa menjual Kupon Judi Togel.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Arifin Suryani, S.Sos M.Si yang mendapat informasi dari masyarakat segera bergerak cepat menangkap IS yang menjual Kupon Judi Togel, kepada pelaku diduga melanggar Pasal 303 KUH Pidana dengan Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara.

Baca Juga:  Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan di Sepuluh Hari Terakhir Bulan Ramadhan

Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, S.I.K pada saat Press Release didepan Pendopo Polres Salatiga pada Kamis 09/03/2029,  menyampaikan  kronologis kejadiannya berawal pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2023, Unit Reskrim Polres Salatiga  mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang adanya penyelenggaraan Judi jenis Togel Kuda Lari di lokasi, kemudian setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku IS Alias Boim dalam menjual Kupon Judi togel dilakukan secara berpindah-pindah tempatnya yaitu wilayah Tamansari dan Sarirejo, selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 saat Unit Reskrim Polres Salatiga melaksanakan patroli di Sarirejo melihat seseorang diduga pelaku yang berada di Gardu Poskamling Sarirejo terlihat sedang duduk – duduk seperti menunggu sesuatu, selanjutnya setelah dilakukan penangkapan dan intrerogasi, mengaku sedang menunggu pembeli nomor Togel Kuda Lari, jelas AKBP Feria Kurniawan, S.I.K.

Baca Juga:  RPH Kabupaten Magelang Diresmikan Dengan NKV Level C

Dari tangan pelaku didapati Barang Bukti berupa satu unit handphone Merk Xiomi, Satu Ballpoint Warna Hitam, Enam Lembar Rekapan Nomor Judi Togel dan Uang Tunai sebesar Rp. 417.000,- (Empat ratus tujuh belas ribu rupiah), pelaku dikenakan Pasal 303 KUH pidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Salatiga untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, jelas AKBP Feria Kurniawan, S.I.K. (*)

Baca Juga:  Aptrindo Jateng Inisiasi FGD Bertema Kupas Tuntas Kebijakan ODOL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!