Awal Tahun, Polres Pasuruan Sita 5 Kg Sabu dari 25 Kasus Narkoba
Laporan: Ninis Indrawati
PASURUAN | SUARAGLOBAL.COM — Kinerja pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan memasuki tahun 2026 dengan torehan signifikan. Sepanjang Januari 2026, aparat berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 46 tersangka serta barang bukti sabu seberat total 5.053,418 gram dan dua butir ekstasi.
Capaian tersebut dipaparkan oleh Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. dalam kegiatan press release yang digelar di Balai Warta Polres Pasuruan pada Selasa, 27 Januari 2026.
Operasi Tiga Pekan, Enam Kecamatan Jadi Sasaran
Kapolres menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan pada periode 5 hingga 24 Januari 2026. Operasi menyasar sejumlah titik di wilayah Pasuruan, antara lain:
Kecamatan Beji, Bangil, Pandaan, Gempol, Purwodadi, Lumbang.
“Dari 25 kasus yang berhasil diungkap, jumlah tersangka sebanyak 46 orang, terdiri dari 45 laki-laki dan satu perempuan. Barang bukti yang kami amankan mayoritas adalah narkotika jenis sabu dengan total berat lebih dari lima kilogram,” ujar AKBP Harto.
Jaringan Besar Terbongkar: 4,9 Kg Sabu dalam Sistem Ranjau
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 7 Januari 2026 di Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi. Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SKJ (47) yang diduga bagian dari jaringan pengedar antarwilayah.
Dari tangan SKJ, petugas menyita lima bungkus sabu dengan total berat 4.988,8 gram. Sabu tersebut disimpan menggunakan sistem ranjau dan kerap berpindah lokasi untuk menghindari deteksi aparat.
Kapolres mengungkap bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana peredaran sabu dalam skala besar di jalur Malang–Pasuruan. Setelah proses penyelidikan dan pengintaian berlangsung selama beberapa hari, aparat akhirnya berhasil menggagalkan distribusi barang haram tersebut sebelum sempat beredar.
Kasus Skala Kecil Ikut Terjaring
Selain jaringan besar, polisi juga menangani puluhan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika skala kecil. Barang bukti yang diamankan bervariasi mulai dari 0,009 gram hingga puluhan gram sabu, serta sejumlah alat pendukung peredaran, antara lain:
Timbangan elektrik, Plastik klip kosong, Alat hisap (bong), Telepon genggam, Kendaraan bermotor, Uang tunai.
Ancaman Pidana Berat Menanti Para Tersangka
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman:
Penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup
Denda kategori tertinggi sesuai ketentuan
Seruan Polres untuk Perang Bersama
Menutup konferensi pers, Polres Pasuruan menegaskan komitmennya dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba dan mengajak masyarakat turut berperan dalam kegiatan pemberantasan.
“Kami mengharapkan dukungan dari masyarakat untuk terus memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” kata Kapolres. (*)


Tinggalkan Balasan