Ayunkan – Ayunkan Pedang di Jalan Bikin Resah Warga, Seorang Mahasiswa di Magelang Diamankan Warga dan Polisi
Laporan: Adi P
KOTA MAGELANG | SUARAGLOBAL.COM – Aksi nekat seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Magelang berinisial NMA (20) alias M membuat heboh warga setelah mengayun-ayunkan pedang di muka umum saat tengah malam di kawasan simpang empat traffic light Kampung Sanden, Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 00.15 WIB, dan baru dirilis resmi pada Jumat (14/11/2025).
Kasus tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Polres Magelang Kota yang dipimpin Kabagops Kompol Rinto Sutopo, didampingi Kasat Reskrim Iptu Iwan Kristiana serta Kasihumas Ipda Wahyudi, bertempat di Lobby Apartemen Mosvia Polres Magelang Kota.
Aksi Membahayakan, Warga Panik dan Bertindak Cepat
Pelaku diketahui merupakan mahasiswa asal Desa Fohoeka, Kecamatan Nanaet Duabesi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tinggal sementara di Perum Depkes, Magelang Utara. Saat kejadian, Pelaku tiba-tiba mengeluarkan pedang dan mengayunkannya ke arah para pengendara yang melintas.
Tindakan tersebut sontak membuat panik pengguna jalan dan warga sekitar. Melihat situasi semakin membahayakan, sejumlah warga bergerak cepat mengamankan Pelaku sebelum menyerahkannya kepada polisi.
“Pelaku mengayunkan pedang tersebut ke arah pengguna jalan yang sedang melintas, sehingga menimbulkan situasi panik. Warga kemudian mengamankan Pelaku dan menyerahkannya beserta barang bukti kepada polisi untuk diproses lebih lanjut,” jelas Kompol Rinto Sutopo.
Polisi Amankan Pedang Panjang 75 cm dan Barang Bukti Lain
Dari tangan Pelaku, polisi mengamankan satu bilah senjata tajam jenis pedang dengan panjang total sekitar 75 cm, bilah 52 cm, lebar 2,5 cm, dengan gagang kayu coklat tua. Selain itu, turut disita sarung pedang kayu sepanjang 55 cm sebagai barang bukti pendukung.
Polisi juga menyita pakaian yang dipakai Pelaku saat kejadian, yaitu:
Satu kaos hitam, Satu celana pendek motif doreng warna krem–coklat–hijau, Satu unit sepeda motor Yamaha Vixion tahun 2018 berwarna hitam dengan nomor polisi AB-4098-TX
Seluruh barang bukti tersebut kini ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
Terancam 10 Tahun Penjara
Atas tindakannya, Pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata penikam atau penusuk tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kompol Rinto menegaskan bahwa tindakan tegas harus dilakukan karena aksi tersebut tidak hanya membahayakan Pelaku, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami harus memberikan tindakan hukum yang tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum. Aksi seperti ini tidak bisa ditoleransi karena membahayakan banyak pihak,” ujarnya.
Keluarga Sudah Dihubungi, Proses Hukum Berlanjut
Pihak keluarga Pelaku yang berada di Nusa Tenggara Timur telah diberitahu terkait kejadian tersebut. Saat ini, NMA alias M masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Magelang Kota.
Polisi juga masih mendalami motif Pelaku mengeluarkan dan mengayunkan pedang di tengah jalan pada malam hari tersebut. (*)



Tinggalkan Balasan