Bandar Narkoba Kupang Krajan Tidak Berkutik Saat Ditangkap Satresnarkoba

 

Laporan: Iswahyudi Artya 

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Seorang bandar narkoba di wilayah Kupang Krajan, Surabaya, berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Selasa malam (9/7). Tersangka, ZM Bin S, seorang pria berusia 42 tahun, ditangkap di Jl. Pakis Gg I Rt 14 Rw 03 Kel. Pakis, Kec. Sawahan, Surabaya, (10 Juli 2024).

ZM Bin S, yang bekerja sebagai sopir, tidak berkutik saat polisi menggeledah tempat tinggalnya dan menemukan 12 kantong plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat netto ± 2,072 gram. 

Selain itu, polisi juga menyita dua bendel plastik klip, sebuah dossbook, dan satu unit handphone merk Itel warna hitam yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi narkoba.

Baca Juga:  AMANAH Mendaftar Pertama, Pasangan Besan-Buton Mengawali Pertarungan Pilkada Buru dengan Kesederhanaan

Dalam interogasi, ZM Bin S mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial Y (DPO). Transaksi dilakukan pada Minggu, 7 Juli 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di Jl. Kembang Kuning, Surabaya. Tersangka membeli sabu sebanyak 2,5 gram seharga Rp. 2.500.000,- dan kemudian membaginya menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali dengan harga per paket sebesar Rp. 100.000,-. Dari bisnis ilegal ini, tersangka mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp. 200.000,-.

Baca Juga:  Polres Salatiga: Sosialisasi DIPA TA 2018, Efisiensi Dan Maksimalkan Sumber Daya Demi Tercapainya Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kota Salatiga

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah masih Mifta mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi masyarakat dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh timnya. “

Kami akan terus mengejar jaringan peredaran narkoba di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Kami berharap dengan penangkapan ini, kami bisa mengungkap jaringan yang lebih besar dan mengurangi peredaran narkoba di kota ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ZM Bin S dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika lainnya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.

Baca Juga:  Panen Raya Jagung di Grobogan: Dorong Swasembada Pangan dan Stabilitas Ekonomi

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkoba. 

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami akan terus berusaha untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba demi generasi yang lebih baik, Surabaya bersinar” tutup Kompol Suriah miftah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!