Bansos Ngawi Diduga Salah Sasaran: Warga Miskin Tersisih, Publik Minta Dinsos Audit Total dan Transparansi Data
Laporan: Budi Santoso
NGAWI | SUARAGLOBAL.COM —Penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, kembali memantik kegelisahan publik. Program yang seharusnya meringankan beban masyarakat miskin tersebut justru diduga kuat mengalami salah sasaran. Sejumlah laporan warga mengungkap adanya penerima bansos yang berasal dari kalangan ekonomi mampu, sementara warga miskin yang seharusnya menjadi prioritas justru terpental dari daftar penerima tanpa penjelasan yang jelas.
Hasil penelusuran awak media di berbagai desa di Kabupaten Ngawi menunjukkan pola yang seragam. Setelah daftar penerima diumumkan pada Sabtu (22/11/2025), warga menemukan sejumlah nama yang dinilai tidak layak menerima bantuan. Mereka memiliki rumah mewah, kendaraan roda empat, hingga aset ekonomi yang mencukupi, namun masih tercatat sebagai penerima program seperti PKH, BPNT, dan berbagai jenis bantuan lainnya.
Warga Miskin Suarakan Kekecewaan
Seorang warga miskin dari Kecamatan Sine yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan rasa frustrasinya melihat kondisi tersebut. Ia menilai proses pendataan jauh dari adil dan tidak mencerminkan situasi ekonomi masyarakat secara faktual.
“Saya ini hidup serba kekurangan. Tapi tetangga saya yang punya mobil, rumahnya bagus, kok masih dapat bansos, PKH, BPNT. Masih banyak orang di sekitar kami yang kekurangan. Kenapa mereka yang sudah mampu dan cukup masih menerima bantuan?” keluhnya.
Kutipan tersebut menjadi bukti bahwa proses pendataan dan verifikasi di lapangan dinilai tidak akurat dan tidak sepenuhnya berpihak pada warga yang benar-benar membutuhkan. Sebagian warga bahkan menduga adanya kepentingan tertentu dalam penetapan penerima.
“Jelas ada pendamping dalam proses pendataan dan pendaftaran, tapi masih saja kecolongan,” kata seorang warga lain yang juga melihat adanya kejanggalan dalam daftar penerima.
Dinsos Ngawi Disorot: Tidak Ada Audit, Tidak Ada Sidak, Tidak Ada Penjelasan
Ketika dikonfirmasi melalui telepon, Dinas Sosial Kabupaten Ngawi, Bonadi, belum memberikan tanggapan. Ketidakjelasan ini memicu reaksi publik yang menilai Dinas Sosial tidak menjalankan pengawasan dengan baik.
Warga menduga beberapa hal tidak dilakukan dengan semestinya:
- Tidak ada audit data penerima,
- Tidak ada sidak lapangan untuk memastikan kelayakan,
- Tidak ada koreksi daftar penerima meski banyak laporan masuk,
- Tidak ada transparansi data kepada masyarakat.
Kondisi ini membuat warga mempertanyakan fungsi dan efektivitas lembaga yang bertanggung jawab dalam pendataan masyarakat miskin tersebut.
“Apa fungsi Dinas Sosial jika data masyarakat miskin saja tidak mampu diluruskan?” ujar seorang warga dengan nada heran.
Regulasi Mengatur: Pendataan dan Validasi Bansos Harus Akurat
Proses pendataan bansos sejatinya tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum:
1. UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
- Pasal 7: Pemerintah daerah wajib melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi data fakir miskin secara berkala.
- Pasal 8: Pendataan harus akurat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
Menekankan bahwa data bansos harus mutakhir, terpadu, dapat diverifikasi, dan terbuka untuk publik.
3. Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang DTKS
Mengatur prosedur resmi pengusulan, verifikasi, validasi, hingga masa keberatan jika terdapat data yang dinilai tidak tepat.
Bagaimana Seharusnya Mekanisme Pendataan dan Verifikasi?
Tahapan resmi pendataan bansos yang benar seharusnya meliputi:
- Pendataan Awal oleh RT/RW dan Pemerintah Desa
Penilaian kondisi sosial ekonomi calon penerima secara langsung. - Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel)
Penetapan daftar awal penerima secara transparan dan disertai berita acara. - Verifikasi dan Validasi oleh Dinas Sosial
Pemeriksaan data, termasuk kunjungan lapangan bila dinilai perlu. - Input ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
Hanya warga yang lolos verifikasi yang masuk dalam database nasional. - Publikasi dan Masa Keberatan
Warga diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atas nama-nama yang dianggap tidak tepat.
Jika seluruh tahapan ini dijalankan sesuai ketentuan, peluang salah sasaran dalam penyaluran bansos seharusnya sangat kecil.
Warga Minta Audit Total: “Hak Warga Miskin Jangan Dikorbankan”
Warga mendesak pemerintah daerah mengambil tindakan tegas. Beberapa tuntutan yang disuarakan antara lain:
- Melakukan audit total terhadap data DTKS,
- Membuka data penerima bansos secara transparan,
- Menggelar pendataan ulang yang lebih objektif dan independen,
- Memberikan sanksi kepada oknum pendata yang menyimpang,
- Mengembalikan hak warga miskin yang layak menerima bansos.
Warga meyakini bahwa jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka bantuan sosial akan terus “dirampok secara halus” oleh pihak yang tidak berhak, sementara masyarakat miskin hanya menjadi penonton.
“Keadilan tidak boleh kalah oleh kedekatan. Bansos bukan hak istimewa kelompok tertentu,” tegas seorang warga.
Publik Menunggu Sikap Pemerintah
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Sosial Kabupaten Ngawi terkait temuan salah sasaran ini. Masyarakat berharap pemerintah segera melakukan tindakan korektif agar penyaluran bansos tidak meleset dari tujuan utama: membantu warga miskin dan rentan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ketepatan data adalah kunci. Tanpa transparansi dan pengawasan ketat, program bansos berpotensi diselewengkan dan gagal mencapai sasaran. (*)



Tinggalkan Balasan