Bareskrim Geledah Perusahaan Emas di Surabaya dan Sidoarjo, 51 Kg Emas Batangan Disita, Ini Jelasnya
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Pengusutan kasus dugaan perdagangan emas ilegal terus digencarkan oleh Bareskrim Polri. Dalam penggeledahan yang dilakukan di sejumlah perusahaan pengolahan emas di Jawa Timur, penyidik berhasil mengamankan puluhan kilogram emas batangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal.
Penggeledahan berlangsung pada Kamis (12/3/2026) di beberapa lokasi perusahaan di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah PT Simba Jaya Utama yang berada di kawasan Berbek Industri II, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan di PT Indah Golden Signature yang berlokasi di Jalan Embong Gayam Surabaya serta PT Suka Jadi Logam di kawasan Raya Tengger Kandangan, Kecamatan Benowo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah diselidiki penyidik.
“Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan beberapa minggu lalu di Surabaya dan Kabupaten Nganjuk,” ujar Ade Safri saat ditemui di lokasi penggeledahan.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, polisi telah melakukan pemeriksaan di lima lokasi berbeda. Dari sejumlah tempat itu, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan emas ilegal.
Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen transaksi, perangkat elektronik, serta emas dalam bentuk perhiasan dan batangan.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita emas perhiasan seberat sekitar 8,16 kilogram. Selain itu, terdapat pula emas batangan dengan berat mencapai 51,3 kilogram yang diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp150 miliar.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp7,13 miliar dari sebuah rumah di kawasan Tampomas, Surabaya.
Menurut Ade Safri, seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan terhadap dugaan perdagangan emas yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Dalam perkembangan kasus ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya berinisial TW, DW, dan BSW.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 27 Februari 2026 berdasarkan sejumlah bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan.
Polisi menduga para tersangka memiliki peran dalam jaringan perdagangan emas yang berasal dari tambang ilegal dan kemudian diproses atau diperdagangkan melalui perusahaan pengolahan logam.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengenai adanya transaksi mencurigakan dalam perdagangan emas.
Transaksi tersebut diduga melibatkan perdagangan emas dalam jumlah besar, baik untuk pasar dalam negeri maupun luar negeri.
Dari hasil penyelidikan sementara, emas yang diperdagangkan itu diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah, di antaranya Kalimantan Barat dan Papua Barat.
Yang mengejutkan, dari hasil penelusuran sementara penyidik diketahui total nilai transaksi emas yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal sepanjang tahun 2019 hingga 2025 mencapai sekitar Rp25,9 triliun.
Penyidik menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini belum berhenti. Saat ini aparat masih terus mengembangkan perkara guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan emas ilegal tersebut.
Bareskrim juga mendalami alur distribusi emas dari lokasi tambang hingga ke perusahaan pengolahan dan jaringan perdagangan yang lebih luas.
Kasus ini pun menjadi sorotan karena diduga melibatkan jaringan besar yang menghubungkan aktivitas pertambangan ilegal dengan perdagangan emas bernilai ratusan miliar rupiah. Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. (*)



Tinggalkan Balasan