Bareskrim Polri Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJUTS 2020
- account_circle Redaksi SG
- calendar_month Kam, 4 Jul 2024
- comment 0 komentar
Laporan: Anta
JAKARTA |SUARAGLOBAL.COM – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM pada Kamis, 4 Juli 2024. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, membenarkan adanya penggeledahan tersebut kepada wartawan. “Betul (ada penggeledahan),” ujar Arief.
Proyek PJUTS merupakan salah satu program pemerintah yang dikelola oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal EBTKE, dengan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Arief menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan PJUTS. Meski demikian, ia belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai perkara tersebut. “Pada pokoknya, pengusutan kasus ini terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM,” jelas Arief.
Proyek nasional PJUTS mencakup banyak titik di seluruh Indonesia, yang dibagi menjadi tiga wilayah: barat, tengah, dan timur. Saat ini, penyidikan difokuskan pada kasus di wilayah tengah.
Arief mengungkapkan bahwa nilai kontrak proyek di wilayah Indonesia tengah mencapai ratusan miliar rupiah, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 64 miliar. “Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp 108 miliar. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 miliar, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” tutup Arief.
Penggeledahan ini menandai langkah serius dari pihak Bareskrim Polri dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang diduga telah merugikan negara dalam jumlah yang signifikan. Proyek PJUTS, yang seharusnya menjadi solusi penerangan jalan umum dengan memanfaatkan energi terbarukan, kini berada di bawah sorotan akibat dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya. (*)
- Penulis: Redaksi SG
Saat ini belum ada komentar