Bareskrim Polri Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJUTS 2020

 

  

Laporan: Anta

 JAKARTA |SUARAGLOBAL.COM – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM pada Kamis, 4 Juli 2024. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, membenarkan adanya penggeledahan tersebut kepada wartawan. “Betul (ada penggeledahan),” ujar Arief.

Baca Juga:  Polres Boyolali Gelar Konferensi Pers Kasus Penganiayaan Kepala Desa Sendang, Polres Boyolali Tahan Tersangka

Proyek PJUTS merupakan salah satu program pemerintah yang dikelola oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal EBTKE, dengan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Arief menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan PJUTS. Meski demikian, ia belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai perkara tersebut. “Pada pokoknya, pengusutan kasus ini terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM,” jelas Arief.

Baca Juga:  Danjen Kopassus Mayjen TNI Iwan Setiawan Kunjungi Masyarakat Nusakambangan "TNI Berasal Dari Rakyat, Berjuang Bersama Rakyat Untuk Kepentingan Rakyat"

Proyek nasional PJUTS mencakup banyak titik di seluruh Indonesia, yang dibagi menjadi tiga wilayah: barat, tengah, dan timur. Saat ini, penyidikan difokuskan pada kasus di wilayah tengah.

Arief mengungkapkan bahwa nilai kontrak proyek di wilayah Indonesia tengah mencapai ratusan miliar rupiah, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 64 miliar. “Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp 108 miliar. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 miliar, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” tutup Arief.

Baca Juga:  Tenangnya Arus Sungai Weden, Hanyutkan 3 Anak Sekolah Dasar

Penggeledahan ini menandai langkah serius dari pihak Bareskrim Polri dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang diduga telah merugikan negara dalam jumlah yang signifikan. Proyek PJUTS, yang seharusnya menjadi solusi penerangan jalan umum dengan memanfaatkan energi terbarukan, kini berada di bawah sorotan akibat dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!