Bareskrim Polri Sita Aset Rp221 Miliar dari Terpidana Kasus Narkoba
![]() |
Istimewa |
Laporan: Indrawati
JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita aset senilai Rp221 miliar dari Hendra Sabarudin (HS), terpidana kasus narkoba yang juga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait peredaran narkotika. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menyatakan bahwa penyelidikan dimulai setelah menerima informasi dari Ditjen Pas mengenai seorang narapidana di Lapas Tarakan Kelas IIA yang kerap menimbulkan masalah. Investigasi lanjutan mengungkapkan bahwa HS masih aktif mengendalikan peredaran narkoba di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur, meski tengah menjalani hukuman di balik jeruji.
Dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim pada Rabu, 18 September 2024, Komjen Wahyu mengungkapkan bahwa sejak tahun 2017 hingga 2024, HS telah mengendalikan penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia dengan total mencapai 7 ton.
HS tidak bekerja sendirian. Ia dibantu oleh delapan orang yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu TR, MA, SY, CA, AZ, NY, RO, dan AY. Para tersangka berperan dalam pengelolaan aset dan pencucian uang hasil kejahatan narkoba.
Menurut catatan PPATK, perputaran uang dari jaringan narkoba Malaysia-Indonesia bagian tengah ini mencapai Rp2,1 triliun dalam enam tahun terakhir. Uang hasil kejahatan ini kemudian digunakan untuk membeli berbagai aset, yang kini berhasil disita oleh Bareskrim Polri dengan nilai total Rp221 miliar.
Aset-aset yang disita meliputi 21 kendaraan roda empat, 28 kendaraan roda dua, lima kendaraan laut, dua unit ATV, 44 bidang tanah dan bangunan, dua jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, serta deposito senilai Rp500 juta.
Modus pencucian uang yang dilakukan HS melibatkan tiga tahap, yakni: penempatan uang melalui transfer atau setoran tunai ke rekening tersangka dan pihak ketiga; pemindahan uang ke rekening penampung; serta penggunaan uang tersebut untuk pembelian aset bergerak maupun tidak bergerak.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dikenai Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Komjen Pol Wahyu menegaskan bahwa Bareskrim Polri akan terus berkomitmen memerangi kejahatan narkoba hingga tuntas, termasuk menyita aset-aset yang diperoleh dari hasil bisnis narkoba. Langkah ini dianggap penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dan mendukung tercapainya Indonesia Emas pada tahun 2045.
Sebagai bentuk apresiasi, Komjen Wahyu juga mengucapkan terima kasih kepada PPATK, Ditjen Pas, BNN, dan Kejaksaan atas kerja sama dan dukungan mereka dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia. (*)
Tinggalkan Balasan