Bebaskan Ruang, Jaga Integritas: Kanwil Ditjenpas Jateng Musnahkan 13.146 Arsip Secara Legal dan Transparan
Laporan: Andi Saputra
SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Sebagai bentuk komitmen terhadap pengelolaan arsip yang profesional, transparan, dan sesuai regulasi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Dinamis, Fasilitatif, dan Substantif dari 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Kegiatan berlangsung di Aula Kanwil Ditjenpas Jateng, Semarang, pada Jumat (11/07/2025) dan ditutup dengan prosesi simbolis pemusnahan arsip melalui pembakaran.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pejabat Administrator Kanwil Ditjenpas Jateng, perwakilan Kepala UPT Pemasyarakatan se-Jawa Tengah, serta arsiparis dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan penyusutan arsip yang sah dan diatur secara ketat oleh perundang-undangan kearsipan di Indonesia.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jateng, Mardi Santoso, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan arsip yang telah melewati masa retensi adalah langkah strategis dalam menjaga efisiensi organisasi sekaligus melindungi institusi dari risiko kebocoran data atau penyalahgunaan informasi.
“Pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa tata kelola arsip di lingkungan Pemasyarakatan dijalankan secara akuntabel, efisien, dan transparan. Arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna tidak seharusnya terus disimpan karena hanya akan menambah beban, baik dari sisi ruang, sistem, maupun potensi risiko informasi,” ujar Mardi.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi wujud dukungan terhadap Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) serta merupakan bagian dari kontribusi aktif Kanwil dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good and Clean Governance).
Kegiatan pemusnahan arsip ini telah didahului oleh proses penyusutan yang mengacu pada Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan telah mendapat persetujuan resmi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Total arsip yang dimusnahkan berjumlah 13.146 berkas. Seluruh arsip dimusnahkan melalui proses pembakaran yang aman, sah, dan telah sesuai dengan standar prosedur kearsipan yang berlaku.
Sementara itu, Ahmad Hasan, Arsiparis Kanwil Ditjenpas Jateng, menyoroti pentingnya sinergi antar pengelola arsip di setiap UPT Pemasyarakatan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyusutan arsip dilakukan dengan disiplin dan taat asas.
“Tanpa kolaborasi yang kuat antar pengelola arsip di lapangan, proses penyusutan bisa mengalami hambatan. Maka perlu adanya kesamaan pemahaman dan komitmen agar pelaksanaan kearsipan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tapi juga bentuk tanggung jawab kelembagaan,” tegas Ahmad.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Jateng tidak hanya berupaya menjaga efisiensi ruang dan sistem kerja, tetapi juga meningkatkan kualitas tata kelola dokumen dan administrasi secara menyeluruh. Ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan institusi Pemasyarakatan yang bersih, profesional, dan siap menghadapi tantangan transformasi digital di masa depan. (*)
Tinggalkan Balasan