Bejat: Lakukan Kekerasan Seksual Seorang Ayah Berhasil Diamankan Polres Semarang, Ini Jelasnya
Laporan: Wahyu Widodo
KAB SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resor Semarang berhasil mengamankan seorang pria warga Kecamatan Bandungan berinisial KY (38) yang diduga tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, sebut saja C (17) yang masih bersekolah kelas XII di Kabupaten Kendal.
Peristiwa ini disampaikan Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy SIK. MSi., didampingi Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana S.Trk. SIK. MH.Li., dan Plt. Kasi Humas Ipda M. Ashari SH., pada konferensi pers dalam ungkap sejumlah kasus di Polres Semarang.
“KY merupakan ayah kandung dari C atau yang kita sebut Anak Korban sesuai Sistem peradilan anak, dimana KY dan Ibu dari anak korban sudah bercerai sejak sekitar 2009 atau saat anak korban berusia 1 tahun.” Jelasnya.
Kembali AKBP Ratna menceritakan kronologi kejadian kelam ini, dimana terjadi pada 5 Juni 2025 atau sebelum perayaan Idul Adha. Anak korban yang tinggal bersama ibu kandunga di Kab. Kendal, meminta ijin kepada ibunya pergi ke Kec. Bandungan untuk liburan Idul Adha di rumah ayahnya.
Namun bukan mendapatkan perlakuan yang baik dari ayahnya, C dicabuli ayahnya saat ibu tirinya sedang tidak berada dirumah.
“Saat istirahat siang, tiba tiba pelaku KY mendekati anak korban dan melakukan pencabulan. Dan ini dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi, untuk istri pelaku juga sedang tidak berada dirumah.” Tambahnya.
Anak korban sempat mendapat ancaman dari pelaku untuk tidak melaporkan kepada ibu kandungnya, dan menurut pengakuan anak korban dirinya sempat takut untuk menceritakan, namun karena sudah terdesak akhirnya bercerita pada ibu kandungnya lalu melaporkan ke Polres Semarang.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam kepada Anak korban dan para saksi, pada 10 Juli 2025 pelaku KY diamankan di rumahnya Kec. Bandungan oleh petugas Polres Semarang.
Atas perbuatan pelaku, penyidik menjerat dengan pasal 82 ayat (1), ayat (2) UU RI No. 17 th. 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 th. 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 th. 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76E UU RI No. 35 th. 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 th. 2002 tentang Perlindungan anak.
Polres Semarang menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum secara maksimal kepada anak dan perempuan sebagai bagian upaya pemberantasan kejahatan seksual di wilayah hukumnya. (*)
Tinggalkan Balasan