Belum Tobat! Residivis 2011 Kembali Jadi Bandar Sabu, Polisi Sita 31,62 Gram

Laporan: Ninis Indrawati

TANJUNG PERAK | SUARAGLOBAL.COM — Upaya aparat Polres Pelabuhan Tanjung Perak membersihkan wilayah pesisir Surabaya dari peredaran narkotika kembali menorehkan hasil. Seorang residivis kambuhan berinisial SR (58) berhasil dibekuk setelah diduga mengendalikan peredaran sabu di kawasan Jalan Bogen, Surabaya.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB saat SR tengah beraktivitas di sekitar lokasi. Kapolres melalui Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan, SH MH, membenarkan penindakan tersebut.

“SR bukan pemain baru. Ia merupakan residivis kasus narkotika tahun 2011 dan sempat menjalani hukuman empat tahun penjara. Namun setelah bebas pada 2014, ia memilih kembali terjun ke jaringan peredaran sabu,” ungkap AKP Putra, Selasa (27/1/2026).

Baca Juga:  Rotasi Pejabat Polda Jatim: AKBP Hartono Resmi Jabat Kapolres Sampang, Mutasi Sebagai Penyegaran Institusi

Tak hanya SR, polisi juga mengamankan tiga tersangka lain masing-masing berinisial NR, BP, dan AF. Ketiganya diduga merupakan pembeli sekaligus pengguna yang kerap membeli shabu secara patungan dari SR.

Ketiga tersangka tersebut berdomisili di kawasan yang sama dan telah cukup lama mengenal aktivitas SR.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita 17 plastik klip berisi sabu dengan total bruto 31,62 gram, berikut barang bukti lain berupa:

1 unit timbangan digital, Uang tunai Rp500.000 hasil penjualan, 1 buah skrop dari sedotan, 1 unit telepon genggam, 1 unit Honda Beat warna hijau sebagai sarana operasional.

Baca Juga:  Kecelakaan Beruntun di Muning, Polres Kediri Kota Tetapkan Sopir Bus Jadi Tersangka, Ini Jelasnya

Hasil pemeriksaan turut menguak modus unik SR. Seluruh paket shabu disembunyikan di dalam jok sepeda motor, agar tidak mencolok dan meminimalisir risiko penggeledahan.

“Setiap ada pembeli, SR tinggal membuka jok motor dan menyerahkan paket. Aktivitas ini sudah berjalan rapi,” tutur AKP Putra.

Berdasarkan keterangan SR, sabu diperoleh dari seorang pemasok berinisial RA, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pasokan tersebut diterima tiga kali sejak Desember 2025.

Dalam setiap gram sabu yang terjual, SR meraup keuntungan Rp300.000 – Rp400.000.

Polisi menyebut jaringan ini cukup aktif dan nyaris tak terendus, hingga akhirnya berhasil dipatahkan.

Terhadap NR, BP, dan AF, petugas melakukan tes urine melalui Dokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Hasilnya, ketiganya positif mengandung methamphetamine.

Baca Juga:  9 Personel Kodim 0714/Salatiga Masuki MPP

Mereka sebelumnya mengonsumsi shabu secara bersama-sama di sebuah rumah di Jalan Bogen pada Kamis malam (22/1/2026).

Tiga tersangka tersebut kemudian dirujuk untuk asesmen terpadu di BNN Kota Surabaya guna menentukan langkah rehabilitasi.

Polisi menegaskan penangkapan SR menjadi langkah penting dalam memutus rantai peredaran narkotika di jalur pesisir utara Surabaya.

Pemasok RA kini dalam pengejaran, dan polisi memastikan pengembangan kasus terus berlanjut.

“Kami pastikan kasus ini tidak berhenti di SR. Kami kejar pemasoknya dan gali jaringan di atasnya,” pungkas AKP Putra. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!